Berita

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie/Net

Politik

Eks Ketua MK Setuju Presidential Threshold 0 Persen

JUMAT, 15 JANUARI 2021 | 14:57 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Presidential threshold (PT) yang tinggi pada Pilpres 2019 disebut-sebut sebagai akar dari polarisasi terjadi. Sebab, publik kemudian hanya dihadapkan pada dua pilihan calon presiden yang ada.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tetap konsisten mendukung penghapusan PT. Dia bahkan telah berulang kali menekankan sikapnya itu dalam beberpa kesempatan.

“Intinya saya setuju Presidential Threshold dihapus jadi 0 persen atau disamakan dengan Parliamentary Treshold atau turunkan secara signifikan,” ujarnya dalam akun Twitter pribadinya, Jumat (15/1).


Anggota DPD RI ini ingin pemilu presiden tidak lagi hanya menghadirkan dua calon. Dia berharap ada peluang yang lebih bagi tokoh-tokoh kompeten untuk bisa ikut berpartisipasi di pilpres.

“Agar pada ronde 1 dapat dipastikan ada peluang capres/cawapres lebih dari 2,” tutupnya.

Tokoh nasional DR. Rizal Ramli dan Abdulrachim Kresno telah mengajukan gugatan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hanya saja, gugatan tersebut ditolak lima dari sembilan hakim dalam sidang pleno terbuka gugatan Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Hakim menilai, ambang batas presiden dalam pemilu 2019 tak memberi kerugian secara konstitusional kepada pemohon. Menurut hakim, pemilih di Pemilu 2019 telah mengetahui bahwa suara mereka akan digunakan untuk menentukan ambang batas pencalonan presiden.

Hakim juga menilai anggapan penggugat Abdulrachim yang menyebut penerapan presidential threshold membatasi hak konstitusional karena Pilpres 2014 dan 2019 hanya memunculkan nama Joko Widodo dan Prabowo Subianto tidak beralasan.

Sebab, aturan ambang batas pencalonan presiden dalam UU 8/2017 tidak membatasi seseorang untuk mencalonkan diri.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya