Berita

Kepala Kejaksan Negeri Garut Sugeng Hariadi/RMOLJabar

Hukum

Dijamin Para Istri, 5 Terdakwa Kasus Korupsi Di Garut Dapat Penangguhan Penahanan

JUMAT, 15 JANUARI 2021 | 13:54 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Beruntung sekali lima terdakwa kasus korupsi asal Kabupaten Garut yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung ini.

Mereka bisa kembali ke rumah setelah pengajuan penangguhan penahanan dengan jaminan istri masing-masing dikabulkan Pengadilan.

Kepala Kejaksan Negeri Garut, Sugeng Hariadi mengatakan, penangguhan penahanan 5 terdakwa kasus dugaan korupsi dengan jaminan istri para terdakwa berdasarkan surat penetapan PN Tipikor Bandung.


Alasan penangguhan penahanan, selain kesehatan juga karena mendekati habisnya masa penahanan yang sudah dua kali diperpanjang pihak Pengadilan Negeri.

"Dalam putusan PN disebutkan jaminan penangguhan penahanan merupakan istri dari para terdakwa. Kecuali ada satu desa yang menjaminkan istri serta uang Rp 100 juta," terang Sugeng, Jumat (15/1), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Adapun lima terdakwa kasus dugaan korupsi tersebut adalah dua kasus pembangunan Sarana Olahraga (SOR) Garut dan tiga kepala desa dalam kasus beras miskin (Raskin) dan Anggaran Dana Desa (ADD). Kerugian negara akibat perbuatan lima terdakwa tersebut mencapai miliaran rupiah.

Namun demikian, meski dapat pengguhan penahanan, para terdakwa wajib datang saat mendapat panggilan. Baik untuk menjalani pemeriksaan maupun persidangan.

"Para terdakwa, harus hadir pada setiap pemeriksaan dan menghadiri persidangan," tambah Sugeng.

Lanjut Sugeng, pihak Kejaksaan Negeri Garut sebenarnya telah mengajukan perlawanan atas putusan tersebut. Namun untuk penetapan yang sudah dilakukan PN Tipikor Bandung, pihaknya tetap melaksanakan hasil putus.

"Walaupun kami mengajukan perlawanan, tetapi kami juga harus menghormati putusan Majelis Hakim," pungkasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya