Berita

Kepala Kejaksan Negeri Garut Sugeng Hariadi/RMOLJabar

Hukum

Dijamin Para Istri, 5 Terdakwa Kasus Korupsi Di Garut Dapat Penangguhan Penahanan

JUMAT, 15 JANUARI 2021 | 13:54 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Beruntung sekali lima terdakwa kasus korupsi asal Kabupaten Garut yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung ini.

Mereka bisa kembali ke rumah setelah pengajuan penangguhan penahanan dengan jaminan istri masing-masing dikabulkan Pengadilan.

Kepala Kejaksan Negeri Garut, Sugeng Hariadi mengatakan, penangguhan penahanan 5 terdakwa kasus dugaan korupsi dengan jaminan istri para terdakwa berdasarkan surat penetapan PN Tipikor Bandung.


Alasan penangguhan penahanan, selain kesehatan juga karena mendekati habisnya masa penahanan yang sudah dua kali diperpanjang pihak Pengadilan Negeri.

"Dalam putusan PN disebutkan jaminan penangguhan penahanan merupakan istri dari para terdakwa. Kecuali ada satu desa yang menjaminkan istri serta uang Rp 100 juta," terang Sugeng, Jumat (15/1), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Adapun lima terdakwa kasus dugaan korupsi tersebut adalah dua kasus pembangunan Sarana Olahraga (SOR) Garut dan tiga kepala desa dalam kasus beras miskin (Raskin) dan Anggaran Dana Desa (ADD). Kerugian negara akibat perbuatan lima terdakwa tersebut mencapai miliaran rupiah.

Namun demikian, meski dapat pengguhan penahanan, para terdakwa wajib datang saat mendapat panggilan. Baik untuk menjalani pemeriksaan maupun persidangan.

"Para terdakwa, harus hadir pada setiap pemeriksaan dan menghadiri persidangan," tambah Sugeng.

Lanjut Sugeng, pihak Kejaksaan Negeri Garut sebenarnya telah mengajukan perlawanan atas putusan tersebut. Namun untuk penetapan yang sudah dilakukan PN Tipikor Bandung, pihaknya tetap melaksanakan hasil putus.

"Walaupun kami mengajukan perlawanan, tetapi kami juga harus menghormati putusan Majelis Hakim," pungkasnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya