Berita

Aktivitas tambang PT Cetara Bangun Persada (CBP) yang berada di Desa Lalampu, Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah/Net

Nusantara

Berdampak Pada Aktivitas Masyarakat, PBHI Minta Izin Lingkungan PT CBP Di Morowali Dievaluasi

JUMAT, 15 JANUARI 2021 | 13:04 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Aktivitas tambang PT Cetara Bangun Persada (CBP) yang berada di Desa Lalampu, Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah masih menjadi keresahan tersendiri bagi masyarakat.

Aktivitas PT CBP yang letaknya persis dengan jalan utama trans Sulawesi sangat mengganggu karena menyebabkan terputusnya jalan akibat longsoran tanah sehingga merugikan masyarakat.

Masyarakat pun sebetulnya sudah menyampaikan keluhan pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Pasalnya, selain pencemaran lingkungan, secara administratif legalitas PT CBP diduga bermasalah.


Diketahui juga, PT CBP telah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Palu dengan termohon Gubernur Sulawesi Tengah dalam nomor perkara 41/P/FP/2020/PTUN.PL.

Dalam gugatan itu, pemohon meminta agar termohon melakukan registrasi izin usaha pertambangan (IUP) dan persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi.

Soal gugatan itu, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) wilayah Jakarta, Sabar Daniel Hutahaian, menyampaikan memang harus ada evaluasi pada perizinan aktifitas pertambangan.

Terutama, kata Daniel, hal itu harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Morowali.

"Yakni, segera melakukan evaluasi perizinan lingkungan yang sudah dikeluarkan untuk kegiatan pertambangan PT CBP yang diduga berdampak pada masyarakat Desa Lalampu," kata Daniel dalam keterangannya, Jumat (15/1).
 
Daniel juga mengingatkan, PT CBP harus paham bahwa penerbitan IUP dan izin operasional produksi adalah kewenangan tingkat pusat atau bukan wewenang pemerintah provinsi.

“Bahwa permasalahan ini dimohonkan oleh PT CBP ke PTUN merupakan hak hukum pemohon, namun harus dipahami juga bahwa Gubernur tidak memiliki kewenangan untuk melakukan registrasi IUP.OP PT.PCB. Kan itu ranah pusat," terangnya.

Dia pun menyatakan, seharusnya Hakim PTUN tidak menerima permohonan yang dilakukan oleh PT CBP.

"Selain soal kewenangan kebijakan antara daerah dan pusat, kita juga harus melihat ke kondisi yang luas di mana setiap hari masyarakat diresahkan oleh aktivitas tambang oleh PT CBP ini," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya