Berita

Aktivitas tambang PT Cetara Bangun Persada (CBP) yang berada di Desa Lalampu, Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah/Net

Nusantara

Berdampak Pada Aktivitas Masyarakat, PBHI Minta Izin Lingkungan PT CBP Di Morowali Dievaluasi

JUMAT, 15 JANUARI 2021 | 13:04 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Aktivitas tambang PT Cetara Bangun Persada (CBP) yang berada di Desa Lalampu, Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah masih menjadi keresahan tersendiri bagi masyarakat.

Aktivitas PT CBP yang letaknya persis dengan jalan utama trans Sulawesi sangat mengganggu karena menyebabkan terputusnya jalan akibat longsoran tanah sehingga merugikan masyarakat.

Masyarakat pun sebetulnya sudah menyampaikan keluhan pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Pasalnya, selain pencemaran lingkungan, secara administratif legalitas PT CBP diduga bermasalah.

Diketahui juga, PT CBP telah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Palu dengan termohon Gubernur Sulawesi Tengah dalam nomor perkara 41/P/FP/2020/PTUN.PL.

Dalam gugatan itu, pemohon meminta agar termohon melakukan registrasi izin usaha pertambangan (IUP) dan persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi.

Soal gugatan itu, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) wilayah Jakarta, Sabar Daniel Hutahaian, menyampaikan memang harus ada evaluasi pada perizinan aktifitas pertambangan.

Terutama, kata Daniel, hal itu harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Morowali.

"Yakni, segera melakukan evaluasi perizinan lingkungan yang sudah dikeluarkan untuk kegiatan pertambangan PT CBP yang diduga berdampak pada masyarakat Desa Lalampu," kata Daniel dalam keterangannya, Jumat (15/1).
 
Daniel juga mengingatkan, PT CBP harus paham bahwa penerbitan IUP dan izin operasional produksi adalah kewenangan tingkat pusat atau bukan wewenang pemerintah provinsi.

“Bahwa permasalahan ini dimohonkan oleh PT CBP ke PTUN merupakan hak hukum pemohon, namun harus dipahami juga bahwa Gubernur tidak memiliki kewenangan untuk melakukan registrasi IUP.OP PT.PCB. Kan itu ranah pusat," terangnya.

Dia pun menyatakan, seharusnya Hakim PTUN tidak menerima permohonan yang dilakukan oleh PT CBP.

"Selain soal kewenangan kebijakan antara daerah dan pusat, kita juga harus melihat ke kondisi yang luas di mana setiap hari masyarakat diresahkan oleh aktivitas tambang oleh PT CBP ini," pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya