Berita

Pesta yang dihadiri Raffi Ahmad dan Ahok/Net

Publika

Pesta Raffi Dan Ahok Mengolok Negara

JUMAT, 15 JANUARI 2021 | 09:26 WIB

TERLEPAS hadir sebagai tamu atau merangkap tuan rumah, kehadiran Raffi dan Ahok dalam suatu pesta “senang-senang” di tengah gencarnya pengurus negeri berusaha ketat menerapkan protokol kesehatan dengan paket PSBB nya, maka jelas perbuatan mereka termasuk kategori meremehkan upaya tersebut.

Pasalnya selain Raffi Ahmad dipercaya sebagai simbol mewakili kalangan milenial dalam sosialisasi protokol dan program vaksinasi nasional juga disebut-sebut idola keluarga presiden Jokowi dan ironisnya disertai kehadiran Ahok pula yang diketahui publik sebagai sosok teman dekat Jokowi sejak bersama menjadi kepala daerah ibukota.

Kenapa mereka berdua mau atau berani hadir diacara yang jelas menunjukan pelanggaran berkerumun yang berpeluang menimbulkan klaster baru pandemi itu? Dapat dipastikan tapi tentu tidak perlu pengakuan, Raffi dan Ahok merasa aman saja, siapa sih berani ganggu? Benar juga sih ya sinisme publik itu.


Tapi Raffi dan Ahok lupa kalau itu telah membuat mangkel pihak Istana, mengabaikan hal yang semestinya menjadi contoh bagi masyarakat malah seakan mencoreng muka presiden dan jajarannya. Alih-alih menjadi panutan publik malah mempermalukan pemerintah bahkan seakan mengolok negara hukum ini.

Ada kesan dimata publik, meski tak terucap seakan perilaku itu menunjukan boleh berani tangkap habib tapi mana berani tangkap mereka para sohib. Ini kan sungguh perilaku yang tidak menyenangkan dan mengganggu kredibiltas integritas presiden dan jajarannya terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan bagi siapapun pelanggarnya.

Pesta pernikahan yang merupakan hari bahagia sebuah keluarga saja bisa kena sanksi demikian berat apalagi ini pesta bersenang-senang tanpa bermasker dan bisa saja telah terjadi penularan dalam status OTG di antara mereka mengingat cara penularan virus Covid-19 dari droplet media udara.

Sehingga kasus efek ganda negatif yang ditimbulkan dari perilaku Raffi dan Ahok ini sebagai representasi bagian tugas pemerintah ini tetapi berperilaku menyepelekan kedisplinan teladan yang semestinya dijaganya, maka pasal kelalaian dan pelanggaran UU Protokol Kesehatan juga Kekarantinaan perlu diterapkan kepada mereka secara berganda, yakni mencoreng nama baik pemerintah dan memberi contoh buruk di mata masyarakat bila tidak ada sanksi hukum yang setara.

Adian Radiatus

Pemerhati sosial politik

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya