Berita

Pesta yang dihadiri Raffi Ahmad dan Ahok/Net

Publika

Pesta Raffi Dan Ahok Mengolok Negara

JUMAT, 15 JANUARI 2021 | 09:26 WIB

TERLEPAS hadir sebagai tamu atau merangkap tuan rumah, kehadiran Raffi dan Ahok dalam suatu pesta “senang-senang” di tengah gencarnya pengurus negeri berusaha ketat menerapkan protokol kesehatan dengan paket PSBB nya, maka jelas perbuatan mereka termasuk kategori meremehkan upaya tersebut.

Pasalnya selain Raffi Ahmad dipercaya sebagai simbol mewakili kalangan milenial dalam sosialisasi protokol dan program vaksinasi nasional juga disebut-sebut idola keluarga presiden Jokowi dan ironisnya disertai kehadiran Ahok pula yang diketahui publik sebagai sosok teman dekat Jokowi sejak bersama menjadi kepala daerah ibukota.

Kenapa mereka berdua mau atau berani hadir diacara yang jelas menunjukan pelanggaran berkerumun yang berpeluang menimbulkan klaster baru pandemi itu? Dapat dipastikan tapi tentu tidak perlu pengakuan, Raffi dan Ahok merasa aman saja, siapa sih berani ganggu? Benar juga sih ya sinisme publik itu.

Tapi Raffi dan Ahok lupa kalau itu telah membuat mangkel pihak Istana, mengabaikan hal yang semestinya menjadi contoh bagi masyarakat malah seakan mencoreng muka presiden dan jajarannya. Alih-alih menjadi panutan publik malah mempermalukan pemerintah bahkan seakan mengolok negara hukum ini.

Ada kesan dimata publik, meski tak terucap seakan perilaku itu menunjukan boleh berani tangkap habib tapi mana berani tangkap mereka para sohib. Ini kan sungguh perilaku yang tidak menyenangkan dan mengganggu kredibiltas integritas presiden dan jajarannya terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan bagi siapapun pelanggarnya.

Pesta pernikahan yang merupakan hari bahagia sebuah keluarga saja bisa kena sanksi demikian berat apalagi ini pesta bersenang-senang tanpa bermasker dan bisa saja telah terjadi penularan dalam status OTG di antara mereka mengingat cara penularan virus Covid-19 dari droplet media udara.

Sehingga kasus efek ganda negatif yang ditimbulkan dari perilaku Raffi dan Ahok ini sebagai representasi bagian tugas pemerintah ini tetapi berperilaku menyepelekan kedisplinan teladan yang semestinya dijaganya, maka pasal kelalaian dan pelanggaran UU Protokol Kesehatan juga Kekarantinaan perlu diterapkan kepada mereka secara berganda, yakni mencoreng nama baik pemerintah dan memberi contoh buruk di mata masyarakat bila tidak ada sanksi hukum yang setara.

Adian Radiatus

Pemerhati sosial politik

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya