Berita

Kokos Leo Lim (kemeja putih lengan panjang) saat digelandang tim intelijen Kajati DKI Jakarta/RMOL

Hukum

Pengamat Hukum: Karena Ada Kerugian Negara Harusnya MA Tolak PK Kokos Leo Lim

KAMIS, 14 JANUARI 2021 | 21:33 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kokos Leo Lim tidak menerima putusan pengadilan yang memvonis dirinya empat tahun penjara atas tindak pidana korupsi pengadaan batubara di PLN Muaraenim, Sumatera Selatan. Koruptor Rp 477 miliar itu resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis yang dijatuhkan.

Pengamat hukum Universitas Bung Karno, Hudy Yusuf berpandangan, dalam perkara ini, yang harus dikedepankan adaah subtansi hukum ketimbang prosedur dalam arti PK merupakan hak yang dimiliki oleh seorang narapidana namun subtansi hukum dalam hal ini ialah kerugian negara.

"Kalau saya melihat, disana ada kerugian negara oleh karena itu, MA harus menolak PK yang bersangkutan," kata Hudy saat dihubungi di Jakarta, Kamis (14/1).


Padahal, menurut Sekjen Law Enforcement Watch (LEW) ini vonis hukuman penjara selama empat tahun sudah sangat cukup ringan bagi seorang koruptor yang merugikan negara ratusan miliar.  

"Kan sudah jelas, secara logika sederhana, terjadi kerugian negara ya pelaku tetap harus dihukum," tandas Hudy.

HAl senada juga diutarakan oleh anggota Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) Agus Rihat Manalu. Dalam kasus PK Kokos Leo Lim dengan vonis penjara empat tahun sudah sangat melukai hati rakyat.

"Dengan hukuman 4 tahun ini sangat minimal, dan sebenarnya masih menciderai hati masyarakat, bayangkan dengan kerugian negara Rp 477 miliar," tandas Agus.

Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim merupakan Dirut PT Tansri Madjid Energi (PT TME) mengatur siasat proyek pengadaan Batubara di PLN Muaraenim.

Kokos mengatur sedemikian rupa agar operasi pengusahaan penambangan batubara agar jatuh kepadanya. Ia melakukan serangkaian perbuatan yaitu tidak melakukan desk study dan kajian teknis, melakukan pengikatan kerja sama jual-beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan.

Akibat tindak pidana korupsi itu, uang negara mengucur ke rekening Kokos sebesar Rp 477 miliar. Belakangan batubara yang dijanjikan tidak sesuai hingga menyebabkan negara merugi.

Januari 2019, Kokos menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pada Mei Kokos dituntut jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 1miliar subdisair 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 477 miliar.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Jepang Akui Otonomi Sahara Solusi Paling Realistis

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:21

Pencanangan HUT Jakarta Bawa Mimpi Besar Jadi Kota Global

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:02

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40

Kritik Amien Rais Dinilai Bermuatan Panggung Politik

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30

Pramono Optimistis Persija Menang Lawan Persib

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:18

Putin Klaim Perang Ukraina Segera Berakhir, Siap Temui Zelensky untuk Damai

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:10

JK Negarawan, Pemersatu Bangsa, dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:48

BMKG-BNPB Lakukan OMC Kendalikan Potensi Karhutla di Sumsel

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:41

Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Tanpa Sepengetahuan Irak

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:23

KPK Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota BPK Haerul Saleh

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:44

Selengkapnya