Berita

Kokos Leo Lim (kemeja putih lengan panjang) saat digelandang tim intelijen Kajati DKI Jakarta/RMOL

Hukum

Pengamat Hukum: Karena Ada Kerugian Negara Harusnya MA Tolak PK Kokos Leo Lim

KAMIS, 14 JANUARI 2021 | 21:33 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kokos Leo Lim tidak menerima putusan pengadilan yang memvonis dirinya empat tahun penjara atas tindak pidana korupsi pengadaan batubara di PLN Muaraenim, Sumatera Selatan. Koruptor Rp 477 miliar itu resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis yang dijatuhkan.

Pengamat hukum Universitas Bung Karno, Hudy Yusuf berpandangan, dalam perkara ini, yang harus dikedepankan adaah subtansi hukum ketimbang prosedur dalam arti PK merupakan hak yang dimiliki oleh seorang narapidana namun subtansi hukum dalam hal ini ialah kerugian negara.

"Kalau saya melihat, disana ada kerugian negara oleh karena itu, MA harus menolak PK yang bersangkutan," kata Hudy saat dihubungi di Jakarta, Kamis (14/1).

Padahal, menurut Sekjen Law Enforcement Watch (LEW) ini vonis hukuman penjara selama empat tahun sudah sangat cukup ringan bagi seorang koruptor yang merugikan negara ratusan miliar.  

"Kan sudah jelas, secara logika sederhana, terjadi kerugian negara ya pelaku tetap harus dihukum," tandas Hudy.

HAl senada juga diutarakan oleh anggota Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) Agus Rihat Manalu. Dalam kasus PK Kokos Leo Lim dengan vonis penjara empat tahun sudah sangat melukai hati rakyat.

"Dengan hukuman 4 tahun ini sangat minimal, dan sebenarnya masih menciderai hati masyarakat, bayangkan dengan kerugian negara Rp 477 miliar," tandas Agus.

Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim merupakan Dirut PT Tansri Madjid Energi (PT TME) mengatur siasat proyek pengadaan Batubara di PLN Muaraenim.

Kokos mengatur sedemikian rupa agar operasi pengusahaan penambangan batubara agar jatuh kepadanya. Ia melakukan serangkaian perbuatan yaitu tidak melakukan desk study dan kajian teknis, melakukan pengikatan kerja sama jual-beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan.

Akibat tindak pidana korupsi itu, uang negara mengucur ke rekening Kokos sebesar Rp 477 miliar. Belakangan batubara yang dijanjikan tidak sesuai hingga menyebabkan negara merugi.

Januari 2019, Kokos menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pada Mei Kokos dituntut jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 1miliar subdisair 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 477 miliar.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya