Berita

Kokos Leo Lim (kemeja putih lengan panjang) saat digelandang tim intelijen Kajati DKI Jakarta/RMOL

Hukum

Pengamat Hukum: Karena Ada Kerugian Negara Harusnya MA Tolak PK Kokos Leo Lim

KAMIS, 14 JANUARI 2021 | 21:33 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kokos Leo Lim tidak menerima putusan pengadilan yang memvonis dirinya empat tahun penjara atas tindak pidana korupsi pengadaan batubara di PLN Muaraenim, Sumatera Selatan. Koruptor Rp 477 miliar itu resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis yang dijatuhkan.

Pengamat hukum Universitas Bung Karno, Hudy Yusuf berpandangan, dalam perkara ini, yang harus dikedepankan adaah subtansi hukum ketimbang prosedur dalam arti PK merupakan hak yang dimiliki oleh seorang narapidana namun subtansi hukum dalam hal ini ialah kerugian negara.

"Kalau saya melihat, disana ada kerugian negara oleh karena itu, MA harus menolak PK yang bersangkutan," kata Hudy saat dihubungi di Jakarta, Kamis (14/1).


Padahal, menurut Sekjen Law Enforcement Watch (LEW) ini vonis hukuman penjara selama empat tahun sudah sangat cukup ringan bagi seorang koruptor yang merugikan negara ratusan miliar.  

"Kan sudah jelas, secara logika sederhana, terjadi kerugian negara ya pelaku tetap harus dihukum," tandas Hudy.

HAl senada juga diutarakan oleh anggota Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) Agus Rihat Manalu. Dalam kasus PK Kokos Leo Lim dengan vonis penjara empat tahun sudah sangat melukai hati rakyat.

"Dengan hukuman 4 tahun ini sangat minimal, dan sebenarnya masih menciderai hati masyarakat, bayangkan dengan kerugian negara Rp 477 miliar," tandas Agus.

Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim merupakan Dirut PT Tansri Madjid Energi (PT TME) mengatur siasat proyek pengadaan Batubara di PLN Muaraenim.

Kokos mengatur sedemikian rupa agar operasi pengusahaan penambangan batubara agar jatuh kepadanya. Ia melakukan serangkaian perbuatan yaitu tidak melakukan desk study dan kajian teknis, melakukan pengikatan kerja sama jual-beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan.

Akibat tindak pidana korupsi itu, uang negara mengucur ke rekening Kokos sebesar Rp 477 miliar. Belakangan batubara yang dijanjikan tidak sesuai hingga menyebabkan negara merugi.

Januari 2019, Kokos menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pada Mei Kokos dituntut jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 1miliar subdisair 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 477 miliar.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya