Berita

Ilustrasi Bandara Soetta/Net

Politik

Aturan Larangan WNA Masuk Indonesia Diperpanjang Hingga 25 Januari

KAMIS, 14 JANUARI 2021 | 21:26 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Satuan tugas penanganan virus corona baru (Covid-19) memutuskan memperpanjang aturan larangan WNA masuk ke Indonesia. Termasuk warga negara Indonesia yang baru tiba dari luar negeri. Tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19.

Aturan itu tertuang pada Surat Edaran 2/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19 berlaku mulai 15 hingga 25 Januari 2021.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan upaya dilakukan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari penyebaran berkembangnya Covid-19 varian B117 yang berasal dari Inggris.


Virus varian baru iru yang lebih mudah menular.

“Kami memperpanjang pelarangan WNA masuk ke Indonesia dan mengatur WNI yang baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri dengan mengatur lebih rinci mengenai ketentuan karantina bagi WNA, “ ujar Doni.

Meski demikian, Doni menjelaskan, pelarangan bagi WNA masuk ke Indonesia dikecualikan bagi pemegang izin tinggal diplomatik dan tinggal dinas.

Selain itu, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) serta WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Para WNA yang boleh masuk harus mentaati beberapa ketentuan, diantaranya wajib melakukan tes PCR di negara asal.

Setelah tiba di Indonesia, WNA diminta melakukan karantina selama 5 hari.  Mereka juga diwajibkan membiayai sendiri biaya akomodasinya.

"WNA harus menjalankannya dengan biaya mandiri di tempat akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina dari Kementerian Kesehatan," demikian penjelasan aturan pelarangan WNA terbaru itu.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya