Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Jenazah Warga Muslim Korban Covid-19 Ikut Dikremasi Pemerintah Srilanka, MUI Kirim Nota Protes

KAMIS, 14 JANUARI 2021 | 15:43 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kebijakan Pemerintah Srilanka untuk mengkremasi setiap jenazah warga yang terinfeksi Covid-19 tak hanya memancing unjuk rasa di negara tersebut.

Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional pun ikut menyatakan protes atas kebijakan otoritas kesehatan Srinlanka.

Protes ini disampaikan MUI sebagai wakil umat Islam dalam rangka melaksanakan peran Himayatul Ummat (melindungi Ummat). Peraturan ini dianggap tak mengindahkan hak asasi manusia (HAM) kelompok agama minoritas, termasuk kelompok muslim.  


Dalam keterangan tertulis MUI yang diterima Redaksi, Kamis (14/1), MUI menegaskan kalau peraturan itu tak hanya bertentangan dengan keyakinan agama Islam, juga bertentangan dengan hukum HAM Internasional.

Yaitu pertama, Deklarasi Universal HAM PBB pasal 18 menjamin hak setiap orang untuk menganut agama dan melaksanakan ajaran agamanya.
Kedua, Kovenan Hak Sipil dan Politik pasal 18 (1) juga menjamin hak setiap orang untuk menganut agama dan melaksanakan ajaran agamanya.

"Diakui bahwa setiap Negara mempunyai hak untuk membuat peraturan, termasuk peraturan yang terkait pengurusan jenazah korban wabah Covid19 yang sedang melanda seluruh dunia saat ini. Namun, semua Negara, termasuk Srilanka, haruslah membuat peraturan pengurusan jenasah korban covid19 dengan tetap menghormati hak kelompok agama, termasuk kelompok Muslim," demikian pernyataan tertulis yang diteken Ketua Komisi HLNKI MUI, Bunyan Saptomo.

Lebih lanjut pihak MUI menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia telah membuat peraturan tentang pengurusan korban Covid-19 sesuai dengan agama yang diyakini dan dipeluk oleh setiap warga negara. Dan MUI pun telah menerbitkan Fatwa khusus terkait dengan pengurusan jenazah Covid-19 ini.

Sehubungan dengan itu, MUI mendesak Pemerintah Srilanka membatalkan peraturan yang melanggar HAM tersebut. Kemudian menggantinya dengan peraturan yang menghormati hak kelompok agama minoritas, termasuk Muslim.

MUI juga mendesak Pemerintah Srilanka agar melakukan konsultasi kepada kelompok agama minoritas, termasuk Muslim.

Untuk memperkuat protes mereka, MUI meminta Kementerian Luar Negeri RI, melanjutkan protes tersebut kepada Pemerintah Srilanka.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya