Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Jenazah Warga Muslim Korban Covid-19 Ikut Dikremasi Pemerintah Srilanka, MUI Kirim Nota Protes

KAMIS, 14 JANUARI 2021 | 15:43 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kebijakan Pemerintah Srilanka untuk mengkremasi setiap jenazah warga yang terinfeksi Covid-19 tak hanya memancing unjuk rasa di negara tersebut.

Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional pun ikut menyatakan protes atas kebijakan otoritas kesehatan Srinlanka.

Protes ini disampaikan MUI sebagai wakil umat Islam dalam rangka melaksanakan peran Himayatul Ummat (melindungi Ummat). Peraturan ini dianggap tak mengindahkan hak asasi manusia (HAM) kelompok agama minoritas, termasuk kelompok muslim.  


Dalam keterangan tertulis MUI yang diterima Redaksi, Kamis (14/1), MUI menegaskan kalau peraturan itu tak hanya bertentangan dengan keyakinan agama Islam, juga bertentangan dengan hukum HAM Internasional.

Yaitu pertama, Deklarasi Universal HAM PBB pasal 18 menjamin hak setiap orang untuk menganut agama dan melaksanakan ajaran agamanya.
Kedua, Kovenan Hak Sipil dan Politik pasal 18 (1) juga menjamin hak setiap orang untuk menganut agama dan melaksanakan ajaran agamanya.

"Diakui bahwa setiap Negara mempunyai hak untuk membuat peraturan, termasuk peraturan yang terkait pengurusan jenazah korban wabah Covid19 yang sedang melanda seluruh dunia saat ini. Namun, semua Negara, termasuk Srilanka, haruslah membuat peraturan pengurusan jenasah korban covid19 dengan tetap menghormati hak kelompok agama, termasuk kelompok Muslim," demikian pernyataan tertulis yang diteken Ketua Komisi HLNKI MUI, Bunyan Saptomo.

Lebih lanjut pihak MUI menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia telah membuat peraturan tentang pengurusan korban Covid-19 sesuai dengan agama yang diyakini dan dipeluk oleh setiap warga negara. Dan MUI pun telah menerbitkan Fatwa khusus terkait dengan pengurusan jenazah Covid-19 ini.

Sehubungan dengan itu, MUI mendesak Pemerintah Srilanka membatalkan peraturan yang melanggar HAM tersebut. Kemudian menggantinya dengan peraturan yang menghormati hak kelompok agama minoritas, termasuk Muslim.

MUI juga mendesak Pemerintah Srilanka agar melakukan konsultasi kepada kelompok agama minoritas, termasuk Muslim.

Untuk memperkuat protes mereka, MUI meminta Kementerian Luar Negeri RI, melanjutkan protes tersebut kepada Pemerintah Srilanka.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya