Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Jenazah Warga Muslim Korban Covid-19 Ikut Dikremasi Pemerintah Srilanka, MUI Kirim Nota Protes

KAMIS, 14 JANUARI 2021 | 15:43 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kebijakan Pemerintah Srilanka untuk mengkremasi setiap jenazah warga yang terinfeksi Covid-19 tak hanya memancing unjuk rasa di negara tersebut.

Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional pun ikut menyatakan protes atas kebijakan otoritas kesehatan Srinlanka.

Protes ini disampaikan MUI sebagai wakil umat Islam dalam rangka melaksanakan peran Himayatul Ummat (melindungi Ummat). Peraturan ini dianggap tak mengindahkan hak asasi manusia (HAM) kelompok agama minoritas, termasuk kelompok muslim.  

Dalam keterangan tertulis MUI yang diterima Redaksi, Kamis (14/1), MUI menegaskan kalau peraturan itu tak hanya bertentangan dengan keyakinan agama Islam, juga bertentangan dengan hukum HAM Internasional.

Yaitu pertama, Deklarasi Universal HAM PBB pasal 18 menjamin hak setiap orang untuk menganut agama dan melaksanakan ajaran agamanya.
Kedua, Kovenan Hak Sipil dan Politik pasal 18 (1) juga menjamin hak setiap orang untuk menganut agama dan melaksanakan ajaran agamanya.

"Diakui bahwa setiap Negara mempunyai hak untuk membuat peraturan, termasuk peraturan yang terkait pengurusan jenazah korban wabah Covid19 yang sedang melanda seluruh dunia saat ini. Namun, semua Negara, termasuk Srilanka, haruslah membuat peraturan pengurusan jenasah korban covid19 dengan tetap menghormati hak kelompok agama, termasuk kelompok Muslim," demikian pernyataan tertulis yang diteken Ketua Komisi HLNKI MUI, Bunyan Saptomo.

Lebih lanjut pihak MUI menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia telah membuat peraturan tentang pengurusan korban Covid-19 sesuai dengan agama yang diyakini dan dipeluk oleh setiap warga negara. Dan MUI pun telah menerbitkan Fatwa khusus terkait dengan pengurusan jenazah Covid-19 ini.

Sehubungan dengan itu, MUI mendesak Pemerintah Srilanka membatalkan peraturan yang melanggar HAM tersebut. Kemudian menggantinya dengan peraturan yang menghormati hak kelompok agama minoritas, termasuk Muslim.

MUI juga mendesak Pemerintah Srilanka agar melakukan konsultasi kepada kelompok agama minoritas, termasuk Muslim.

Untuk memperkuat protes mereka, MUI meminta Kementerian Luar Negeri RI, melanjutkan protes tersebut kepada Pemerintah Srilanka.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Helikopter Rombongan Presiden Iran Jatuh

Senin, 20 Mei 2024 | 00:06

Tak Dapat Dukungan Kiai, Ketua MUI Salatiga Mundur dari Penjaringan Pilwalkot PDIP

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:47

Hanya Raih 27 Persen Suara, Prabowo-Gibran Tak Kalah KO di Aceh

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:25

Bangun Digital Entrepreneurship Butuh Pengetahuan, Strategi, dan Konsistensi

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:07

Khairunnisa: Akbar Tandjung Guru Aktivis Semua Angkatan

Minggu, 19 Mei 2024 | 22:56

MUI Jakarta Kecam Pencatutan Nama Ulama demi Kepentingan Bisnis

Minggu, 19 Mei 2024 | 22:42

Jelang Idul Adha, Waspadai Penyakit Menular Hewan Ternak

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:57

KPU KBB Berharap Dana Hibah Pilkada Segera Cair

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:39

Amanah Ajak Anak Muda Aceh Kembangkan Kreasi Teknologi

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:33

Sudirman Said Maju Pilkada Jakarta, Ini Respons Anies

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:17

Selengkapnya