Berita

Tas bansos/Net

X-Files

Mengulas Kembali Goodie Bag Bansos Yang Disebut Ada Cawe-Cawe Gibran

KAMIS, 14 JANUARI 2021 | 08:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Polemik pengadaan goodie bag atau tas bantuan sembako (bansos) berupa sembako untuk wilayah Jabodetabek hingga saat ini belum direspon penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Disebut belum direspon karena penyidik KPK belum memeriksa perusahaan yang ditunjuk oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk pengadaan tas bansos sembako tersebut.

Perusahaan yang dimaksud adalah, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau dikenal dengan nama Sritex.

Perusahaan ini pun sempat ramai diperbincangkan setelah adanya investigasi yang dilakukan oleh Majalah Tempo, yang menyebut bahwa Sritex dapat menggarap proyek tas bansos atas rekomendasi dari putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

Dalam laporan Tempo ada istilah “Anak Pak Lurah” sebagai pemberi rekomendasi tas bansos untuk Sritex dan istilah itu merupakan kode untuk menyebut Gibran.  

Pihak Sritex sendiri telah membantah bahwa pihaknya mendapatkan proyek itu atas cawe-cawe Gibran.

Di satu sisi, Sritex mengaku dihubungi langsung oleh pihak Kemensos mengenai kebutuhan tas bansos pada bulan April 2020 lalu. Pemesanan itu pun diklaim telah diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sementara Gibran juga telah membantah bahwa dirinya merekomendasikan Sritex kepada Juliari yang waktu itu menjabat sebagai Mensos juga Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PDIP.

Dalam laporan yang dimuat Solopos.com pada Juli 2020, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos, Hartono Laras mengatakan, pihaknya mempercayakan pembuatan tas bansos sembako sebanyak 1,9 juta tas kepada Sritex dan mitra kerja Sritex.

Sementara itu dalam laporan Tempo.co pada awal September 2020, Mensos Juliari mengatakan, Kemensos memesan tas bansos kepada Sritex sebanyak 10 juta tas.

Kemensos sendiri telah menggelontorkan sebanyak 22,8 juta paket bansos sembako untuk wilayah Jabodetabek di 2020.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah melakukan audit dan menemukan dugaan penggelembungan anggaran pembuatan goodie bag bertulisan "Bantuan Presiden RI Melalui Kementerian Sosial".

Dalam risalah pemeriksaan yang diperoleh Tempo, BPKP menghitung kelebihan pembayaran dalam pengadaan goodie bag sebesar Rp 6,09 miliar berdasarkan pemeriksaan pengadaan 7,07 juta paket senilai Rp 2,27 triliun dalam program penyaluran tahap 1 sampai tahap 4.

Perhitungan itu didapat dari hasil anggaran Kemensos untuk pembelian tas sebesar Rp 15 ribu per buah dengan ongkos wajar produksi tas kain yang hanya sebesar Rp 6.500 per buah.

Artinya, terdapat selisih harga sebesar Rp 8.500 per buah.

Sritex sendiri pun juga dianggap memberikan tawaran harga yang mahal, yakni sebesar Rp 12.300 per buah. Jika dibanding dengan ongkos wajar, maka ada selisih sebesar Rp 5.800 per buah dari harga tawaran Sritex.

Terkait penunjukan langsung, KPK sendiri telah menyatakan bahwa di masa pandemi Covid-19, sebuah pengadaan barang atau jasa bisa dilakukan dengan cara penunjukan langsung.

Hal itu pun diatur di dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) 13/2018.

"Mekanismenya dapat dilakukan dengan penunjukan langsung. Hal ini dilakukan agar secara cepat untuk mengatasi kondisi darurat sebagaimana saat ini epidemi virus corona yang melanda dunia," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan pada Minggu, 22 Maret 2020.

Namun demikian, pihak Kemensos pun belum mengunggah laporan kinerjanya pada tahun 2020 di website kemensos.go.id agar masyarakat mengetahui anggaran yang digelontorkan, proses pengadaan bansos hingga berapa banyak paket sembako yang dibagikan kepada masyarakat.

Juliari sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK terkait kasus dugaan suap bansos Covid-19 berupa sembako untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Selain Juliari, KPK juga menetapkan tersangka lainnya. Yaitu, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos yang juga tersangka penerima suap.

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah, Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) selaku swasta dan Harry Sidabuke (HS) selaku swasta.

Dalam perkara ini, Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket sembako.

Juliari diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 17 miliar yang diberikan oleh tersangka Matheus Joko Santoso sebanyak dua kali.

Yaitu, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama sebesar Rp 8,2 miliar. Dan pada periode kedua sebesar Rp 8,8 miliar.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya