Berita

Polres Metro Jakarta Pusat saat merilis kasus jual beli hasil swab palsu/RMOLJakarta

Presisi

Terbukti Jual Beli Hasil Swab Palsu, Seorang Pria Di Cipayung Ditangkap Polisi

RABU, 13 JANUARI 2021 | 19:28 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Terbukti menjual surat rapid dan swab antigen palsu, Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya menangkap seorang pria berinisial AA (31).

"Setelah anggota Reskrim melakukan penyelidikan, lalu mengamankan tersangka berinisial AA (31) tahun," demikian kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin di Polres Metro Jakpus, seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (13/1).

Burhan menjelaskan, AA berprofesi sebagai karyawan swasta. Ia ditangkap di Cipayung, Jakarta Timur.


Berdasarkan penyelidikan polisi, Burhan menjelaskan bahwa AA mempromosikan surat rapid dan swab antigen palsu itu melalui jejaring media sosial Facebook.

Setelah mendapatkan mangsa, AA akan memberikan nomor Whatsapp untuk komunikasi lebih lanjut dan melakukan transaksi jual beli rapid test palsu.

"Pelaku penjual surat keterangan swab antigen melalui salah satu akun facebooknya," ujar Burhanudin.

Burhanudin menyebutkan, besaran tarif yang dikenakan oleh AA untuk setiap surat palsu seharga Rp 70.000 untuk swab antigen. Sedangkan tarif untuk rapid test palsu sebesar Rp 50.000.

"Setelah selesai, tersangka akan mengirimkan PDF-nya kepada korban supaya bisa di cetak sendiri," tutur Burhan.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 10 surat palsu swab antigen dan 3 surat rapid test antibodi.

Selain itu, Polisi juga mengamankan satu unit HP yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pembeli, KTP pelaku, serta 1 kartu ATM untuk menampung hasil penjualan surat palsu.

Akibat perbuatannya, AA dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 51 jo 35 UU RI tahun 2016 dan UU RI nomor 11 tahun 2008 UU ITE dan UU Kekarantinaan kesehatan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," kata Burhanudin.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Koops TNI Papua Gelar Baksos di Panti Asuhan Santa Susana Mimika

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:09

Mahfud MD Usul Fraksi DPR Dibikin Dua Blok

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:00

Wakapolri Ingin Setiap Kebijakan Polri Bisa Dipertanggungjawabkan secara Ilmiah

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:33

Jimly Asshiddiqie Usul Masa Jabatan KPU seperti MK

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:20

Iran Menolak Tunduk kepada Trump

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:09

Inilah 11 Pimpinan Baru Baznas

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:40

Cara Licik Fadia Arafiq Korupsi

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:25

Setara Institute Catat 221 Pelanggaran KBB Sepanjang 2025

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:15

Operasional TPST Bantargebang Ditargetkan Pulih dalam Sepekan

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:01

Pramono-Rano Berhasil Tuntaskan PR Pemimpin Terdahulu

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:29

Selengkapnya