Berita

Rapat KPU Lampung dan KPU Bandarlampung membahas gugatan Eva-Deddy ke Mahkamah Agung/RMOLLampung

Politik

Bersiap Hadapi Gugatan Eva-Deddy Di MA, KPU Lampung Gelar Rapat Dengan KPU Kota

RABU, 13 JANUARI 2021 | 16:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Gugatan yang diajukan paslon nomor urut 3 di Pilkada Kota Bandarlampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, ke Mahkamah Agung (MA) membuat pihak Komisi Pemilihan Umum setempat langsung bersiap-siap.

KPU Bandarlampung dan KPU Provinsi Lampung melakukan pertemuan guna membahas kesiapan menghadapi gugatan Eva-Deddy di Kantor KPU Lampung, Rabu (13/1).

Koordinator Divisi Hukum KPU Lampung, M. Tio Aliansyah mengatakan, pihaknya memanggil KPU kota untuk memastikan kesiapan mengikuti tahapan MA, sesuai dengan peraturan MA nomor 11 tahun 2016.


"Intinya, waktu bagi KPU memberikan jawaban hanya tiga hari, sangat singkat. Kalau pihak paslon memasukkan gugatan kemarin, maka hari ini MA tengah melakukan pemeriksaan berkas," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (13/1)

Sementara itu, Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triadi menambahkan, setelah 3 hari sejak berkas masuk ke MA, pihaknya menunggu pemberitahuan dan menyiapkan jawaban yang akan dilampirkan.

Di antaranya, keputusan KPU Bandarlampung No 007/HK. 03.1-KPT/1871/KPU-kot/I/2021, keputusan Bawaslu Lampung 02/Reg/L/TSM-PWO8.00/XII/2020, dan regulasi lainnya.

"Kita konsultasikan ke KPU provinsi, nanti jawabannya kita kirim lewat pos," terang Dedy.

Hadir dalam rapat ini seluruh Komisioner KPU Lampung mulai dari Ketua Erwan Bustami berserta anggota KPU Antoniyus, M. Tio Aliansyah, Ismanto, Agus Riyanto, Ali Sidik, dan Titiek Sutriningsih.

Seluruh Komisioner KPU Bandarlampung juga datang langsung. Seperti Ketua Dedy Triadi, juga anggota Fery Triatmojo, Robiul, Hamami, dan Ika Kartika, beserta kuasa hukum KPU kota.

Dari informasi yang dihimpun, hingga saat ini KPU Bandarlampung masih belum menerima surat permohonan dari MA.

Tiga kuasa hukum Eva-Deddy yang berangkat ke Jakarta untuk mendaftarkan gugatan ke MA yakni M. Yunus, Juwendi Leksa Utama, dan Fauzi Heri belum memberikan kepastian terkait pendaftaran.

Padahal batas akhir pendaftaran gugatan ke MA adalah pada Selasa (12/1) pukul 23.59 WIB.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya