Berita

Rapat KPU Lampung dan KPU Bandarlampung membahas gugatan Eva-Deddy ke Mahkamah Agung/RMOLLampung

Politik

Bersiap Hadapi Gugatan Eva-Deddy Di MA, KPU Lampung Gelar Rapat Dengan KPU Kota

RABU, 13 JANUARI 2021 | 16:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Gugatan yang diajukan paslon nomor urut 3 di Pilkada Kota Bandarlampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, ke Mahkamah Agung (MA) membuat pihak Komisi Pemilihan Umum setempat langsung bersiap-siap.

KPU Bandarlampung dan KPU Provinsi Lampung melakukan pertemuan guna membahas kesiapan menghadapi gugatan Eva-Deddy di Kantor KPU Lampung, Rabu (13/1).

Koordinator Divisi Hukum KPU Lampung, M. Tio Aliansyah mengatakan, pihaknya memanggil KPU kota untuk memastikan kesiapan mengikuti tahapan MA, sesuai dengan peraturan MA nomor 11 tahun 2016.


"Intinya, waktu bagi KPU memberikan jawaban hanya tiga hari, sangat singkat. Kalau pihak paslon memasukkan gugatan kemarin, maka hari ini MA tengah melakukan pemeriksaan berkas," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (13/1)

Sementara itu, Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triadi menambahkan, setelah 3 hari sejak berkas masuk ke MA, pihaknya menunggu pemberitahuan dan menyiapkan jawaban yang akan dilampirkan.

Di antaranya, keputusan KPU Bandarlampung No 007/HK. 03.1-KPT/1871/KPU-kot/I/2021, keputusan Bawaslu Lampung 02/Reg/L/TSM-PWO8.00/XII/2020, dan regulasi lainnya.

"Kita konsultasikan ke KPU provinsi, nanti jawabannya kita kirim lewat pos," terang Dedy.

Hadir dalam rapat ini seluruh Komisioner KPU Lampung mulai dari Ketua Erwan Bustami berserta anggota KPU Antoniyus, M. Tio Aliansyah, Ismanto, Agus Riyanto, Ali Sidik, dan Titiek Sutriningsih.

Seluruh Komisioner KPU Bandarlampung juga datang langsung. Seperti Ketua Dedy Triadi, juga anggota Fery Triatmojo, Robiul, Hamami, dan Ika Kartika, beserta kuasa hukum KPU kota.

Dari informasi yang dihimpun, hingga saat ini KPU Bandarlampung masih belum menerima surat permohonan dari MA.

Tiga kuasa hukum Eva-Deddy yang berangkat ke Jakarta untuk mendaftarkan gugatan ke MA yakni M. Yunus, Juwendi Leksa Utama, dan Fauzi Heri belum memberikan kepastian terkait pendaftaran.

Padahal batas akhir pendaftaran gugatan ke MA adalah pada Selasa (12/1) pukul 23.59 WIB.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya