Berita

Kanal milik Presiden AS Donald Trump/Net

Dunia

Ikuti Langkah Facebook Dan Twitter, YouTube Tangguhkan Kanal Milik Trump

RABU, 13 JANUARI 2021 | 13:32 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

YouTube mengumumkan telah menangguhan kanal milik Presiden Donald Trump dan menghapus sejumlah videonya karena melanggar kebijakan terkait hasutan kekerasan.

YouTube menjadi platform media sosial ke sekian yang mengambil tindakan tegas atas insiden kerusuhan di Capitol Hill pada Rabu (6/1), di mana massa pendukung Trump merangsek masuk ke gedung parlemen.

"Mengingat kekhawatiran tentang potensi kekerasan yang sedang berlangsung, kami menghapus konten baru yang diunggah ke kanal Donald J. Trump karena melanggar kebijakan kami," ujar YouTube dalam pernyataan yang dirilis pada Selasa (12/1).


YouTube menegaskan, saat ini saluran tersebut dilarang mengunggah video baru atau streaming langsung selama minimal tujuh hari dan dapat diperpanjang.

YouTube menjelaskan, tindakan tersebut sebagai "teguran" pertama. Berdasarkan kebijakan, saluran akan diblokir secara permanen jika mendapat tiga teguran.

Pekan lalu, Facebook dan Instagram juga telah menangguhkan akun Trump, sebagai akibat dari kerusuhan di Capitol Hill yang membuat lima orang meninggal dunia.

Setelahnya Twitter menangguhkan akun Trump yang memiliki lebih dari 88 juta pengikut dengan batas waktu yang tidak dapat ditentukan.

Snapchat hingga Twitch juga dikabarkan telah menangguhkan layanan mereka untuk Trump.

Trump selama ini dituding sebagai pendorong terjadinya insiden di Capitol Hill. Itu karena melalui media sosialnya, ia mengajak para pendukungnya untuk berkumpul, menyuarakan klaim kecurangan pemilu ketika Kongres berkumpul untuk mengesahkan kemenangan Joe Biden.

Dalam pidatonya di Texas pada Selasa (12/1), Trump membantah telah bertanggung jawab atas kerusuhan tersebut.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya