Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Nusantara

Tim Hukum Jakfar-Atika Minta Mahkamah Konstitusi Batalkan Rekapitulasi Suara Pilbub Mandina

RABU, 13 JANUARI 2021 | 10:28 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mahkamah Konstitusi diminta membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal terkait hasil perolehan suara pilkada serentak 2020.

Surat kemuputusan dimaksud adalah Nomor: 2332/PL.02.6-Kpt/1213/KPUKab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, tertanggal 17 Desember 2020.

Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 1 HM Jakfar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Nasution, Adi Mansar menduga adanya pelibatan secara aktif aparatur sipil negara (ASN), kepala desa hingga honorer dalam pilkada.


Pelibatan itu, sambung dia, diduga bertujuan untuk memenangkan Dahlan Hasan Nasution-Aswin Parinduri yang merupakan calon petahana.

"Dahlan Hasan Nasution (Paslon 02) berpasangan dengan Aswin memanfaatkan ASN untuk aktif kampanye dan mendulang suara,"kata Adi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/1).

"Bupati incumbent (Dahlan Hasan Nasution) memerintahkan dan meminta seluruh camat di Kabupaten Mandailing Natal untuk mengamankan suara pada kecamatan masing-masing," imbuhnya menegaskan.

Tidak hanya itu saja, Adi memaparkan adanya dugaan penggunaan dana desa sebagai modal bagi paslon 02 dengan metode pencairan menjelang pemungutan suara.

Bahkan, lanjut dia, massifnya keterlibatan perangkat sipil negara yang digunakan untuk mendukung Dahlan-Aswin terbukti dengan adanya satu perkara yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dan beberapa laporan yang masih dalam tahap pemeriksaan.

"Berdasarkan kecurangan dan pelanggaran yang terjadi, sehingga proses yang tidak lazim ini sangat mempengaruhi hasil dan merugikan Paslon 01 dan 03 dan menguntungkan Paslon 02," papar dia.

Sehingga, pihaknya meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan hasil keputusan KPU Kabupaten Madina terkait dugaan kecurangan yang dilakukan secara massif pada pilkada serentak 2020

"Maka tepat apabila Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal itu," pungkasnya.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya