Berita

Menteri Luar Negeri, Francois-Philippe Champagne/Net

Dunia

Kanada Dan Inggris Larang Impor Barang China Yang Diduga Hasil Dari Kerja Paksa Muslim Uighur

RABU, 13 JANUARI 2021 | 06:54 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Kanada dan Inggris pada Selasa (12/1) memberlakukan langkah-langkah terbaru terhadap China, terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh negara tersebut terhadap populasi Uighur dan minoritas lainnya.

Tujuan utama kerja sama tersebut adalah untuk mencegah impor barang yang mereka sebut diproduksi oleh tenaga kerja paksa di Wilayah Otonomi Uighur Xinjiang.

"Kanada sangat prihatin tentang penahanan sewenang-wenang massal dan penganiayaan terhadap Uyghur dan etnis minoritas lainnya oleh pemerintah China," kata Menteri Luar Negeri, Francois-Philippe Champagne, dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari Anadolu Agency, Selasa (12/1).


"Bersama dengan Inggris, kami mengambil langkah-langkah untuk memastikan kami tidak terlibat dalam pelecehan Muslim Uighur di Xinjiang," lanjutnya.

Artinya, barang yang diproduksi dengan kerja paksa dilarang masuk ke Kanada dan Inggris.

Begitu juga sebaliknya, perusahaan di Kanada dilarang keras mengekspor produknya ke China, jika ada kemungkinan produk tersebut digunakan oleh otoritas China untuk pengawasan, penindasan, dan penahanan sewenang-wenang atau kerja paksa.

"Inggris juga telah membuat pengumuman serupa pada Selasa," tambah Champagne.

Kanada sudah melarang impor barang yang diproduksi melalui kerja paksa sebagai bagian dari kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kanada-AS-Meksiko (CUSMA), seperti yang disebutkan dalam rilis Urusan Global Kanada.

Peraturan baru tersebut juga mengharuskan perusahaan Kanada di pasar Xinjiang menandatangani deklarasi yang mengakui bahwa mereka mengetahui situasi mengenai hak asasi manusia di provinsi tersebut.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Muhammadiyah Himpun Rp6 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Rp3,4 Miliar Telah Disalurkan

Sabtu, 05 September 2026 | 10:18

Emas Antam Ambruk Rp30.000, Termurah Dibanderol Rp1,3 Juta

Sabtu, 05 September 2026 | 09:19

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Hukuman Dua Pelaku Diringankan

Sabtu, 05 September 2026 | 08:50

Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Energi

Sabtu, 05 September 2026 | 08:14

112 Tersangka Kasus Karhutla Sudah Ditangkap, 55 Perkaran Dilidik

Sabtu, 05 September 2026 | 07:41

RUU Perampasan Aset Potensial Menjarah Aset Seluruh Rakyat

Sabtu, 05 September 2026 | 06:46

112 Tersangka Kasus Karhutla Ditangkap, Terbanyak di Riau

Sabtu, 05 September 2026 | 06:34

Muhammadiyah Layani Penyintas Gempa NTT

Sabtu, 05 September 2026 | 06:17

JHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk 100 Mahasiswa UBB

Sabtu, 05 September 2026 | 06:02

Operasi Modifikasi Cuaca Dioptimalkan di Kalbar dan Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 05:52

Selengkapnya