Bareskrim Siber saat membekuk Yudha Manggala Putra/ist
Bareskrim Siber saat membekuk Yudha Manggala Putra/ist
Yudha ditangkap atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian terhadap konsumen.
"Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi eletronik, tindak pidana transfer dana/pencucian uang," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/1).
Populer
Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42
Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30
Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01
Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02
Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:56
Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:40
UPDATE
Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:21
Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:16
Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:02
Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:26
Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:21
Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:13
Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:07
Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:52
Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:43
Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:13