Berita

Gedung Komnas HAM/Net

Publika

Mungkinkah Komnas HAM Turut Dilaporkan Ke Pengadilan Kriminal Internasional?

SELASA, 12 JANUARI 2021 | 09:59 WIB

KEKECEWAAN banyak pihak atas hasil kerja Komnas HAM memang wajar. Terlalu banyak pertanyaan yang menggantung jawabannya dari hasil penyelidikan yang telah dirilis.

Soal tembak-menembak, kepemilikan senjata api, alas hukum pengintaian dan pembuntutan, penyiksaan, komandan dalam Landcruiser, hingga kendaraan pembuntut berisi petugas misterius. Pembunuhan yang dikategorikan pelanggaran HAM pun tak terjelaskan tempat kejadiannya dan siapa pelaku penembakannya.

Adalah wartawan dan reporter senior FNN Eddy Mulyadi yang membeberkan banyak kejanggalan rilis Komnas HAM. Berlembar analisis kajian disiarkan kepada para pemirsa. Tajam, akurat, namun santai khas jurnalis yang dikenal berani ini. Tentu menohok kepada personal tim penyelidik Komnas HAM yang dipimpin Choirul Anam. Menyayangkan hasil kerja tim yang minim meski menyadari kemungkinan adanya tekanan yang menyebabkan Komnas HAM menjadi kelu dan ragu-ragu.


Bahwa adanya rekomendasi tindak lanjut proses peradilan tentu disambut baik walaupun disesalkan kesimpulannya tidak sampai pada terjadinya pelanggaran HAM berat. Kondisi jenazah yang menyedihkan membawa keyakinan bahwa yang terjadi adalah pelanggaran HAM berat. Telah nyata  perbuatan petugas yang di luar batas kemanusiaan.

Di samping masih terdengar tuntutan perlunya penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) Independen, juga opsi untuk melibatkan lembaga HAM internasional mengemuka. Perlu mengagendakan pelaporan ke lembaga peradilan kriminal internasional (Internasional Criminal Court). Butuh obyektivitas tinggi untuk mengusut dan menyelidiki kasus yang sangat mungkin dapat berujung pada skandal tingkat tinggi lembaga kepolisian maupun pemerintahan. Motif politik dari pembunuhan atau pembantaian.

Dengan temuan atau kesimpulan "seribu kejanggalan" ini maka andai kasus "Pelanggaran HAM Km 50" dapat dibawa ke tingkat peradilan internasional maka Komnas HAM yang bekerja kelu dan ragu-ragu itu dapat dijadikan pihak terlapor pula. Komnas HAM termasuk pihak yang telah turut mengaburkan peristiwa pelanggaran HAM berat. Nyawa manusia terkesan dapat dinegosiasi, karenanya Komnas HAM pantas menjadi pihak yang ikut juga melakukan "pelanggaran HAM".

Internasional Criminal Court (ICC) di Den Haag diharapkan dapat menindaklanjuti laporan dari kasus yang diajukan ini. Syarat terpenting adalah "unwillingness" yaitu tidak ada kemauan peradilan di Indonesia untuk mengadili kejahatan kemanusiaan. Status "non state parties" tidak menjadi halangan atas tafsir luas pasal 27 dan 28 Statuta Roma.

Kejahatan yang termasuk kategori "internasional crime" berdasarkan prinsip universal yang berlaku dalam hukum internasional masuk dalam yuridiksi ICC tanpa melihat nasionalitas pelaku dan tempat perbuatan. Pasal 28 Statuta menegaskan bahwa "atasan baik militer atau sipil harus bertanggung jawab secara pidana terhadap kejahatan yurisdiksi ICC yang dilakukan anak buahnya".

Aturan seperti ini sangat dirasakan penting untuk mampu menghukum "the most responsible person" yang karena kekuasaan dalam negara menjadi sulit dijangkau oleh lembaga peradilan domestik. Peradilan kriminal  internasional mampu menyeret kepala negara, anggota parlemen, kapolda, atau pejabat lainnya yang dikualifikasikan terlibat dalam pelanggaran HAM (Vide Pasal 27 Statuta).

Andai sejumlah organisasi pembela HAM, tokoh dan aktivis, serta keluarga korban dari pelanggaran HAM mengadu kepada Internasional Criminal Court (ICC) sebagai peradilan internasional independen, mungkin misteri dari peristiwa "pelanggaran HAM Km 50" akan terkuak.

Dan yang terpenting adalah bahwa para pelaku atau perekayasa kejahatan HAM tersebut dapat dihukum. Kejahatan kemanusiaan tidak boleh dibiarkan atau terulang. Komnas HAM yang ikut bermain-main dalam kasus sensitif ini patut pula bertanggungjawab atas kelu dan ragu-ragunya itu.

M. Rizal Fadillah
Pemerhati politik dan kebangsaan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya