Berita

Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah/RMOLLampung

Politik

Didiskualifikasi Bawaslu Lampung, Eva-Deddy Berpeluang Menang Di MA

MINGGU, 10 JANUARI 2021 | 02:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan Bawaslu Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, disayangkan beberapa pihak. Salah satunya adalah akademisi Dedi Hermawan.

Menurut akademisi Universitas Lampung itu, diskualifikasi tersebut sudah tidak tepat karena esensi kompetisi pilkada sudah selesai.

"Diskualifikasi bertentangan dengan esensi kompetisi pilkada," katanya kepada Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu malam (9/1).


Menurut Dedi, pemilih dengan beragam motifnya sudah menentukan pilihan dan secara kuantitatif hasilnya juga sudah ada.

Mestinya, lanjut Dedi, seluruh proses temuan dan sebagainya diproses pada saat kompetisi. Sehingga saat itu, istilah diskualifikasi masih cukup tepat.

"Nah ini yang kita sayangkan keputusan dari Bawaslu yang kemudian diamini oleh KPUD, tidak melakukan advokasi terhadap keputusan politik warga Bandarlampung," ujarnya.

Dedi menambahkan, putusan diskualifikasi ini sangat kontroversial dan sangat tidak sejalan dengan esensi demokrasi.

"Kedaulatan keputusan politik dari masyarakat dihambat dengan keputusan dari Bawaslu," jelasnya.

Namun demikian, menurut Dedi, peluang masih sangat terbuka jika Paslon nomor urut 3 itu menggugat putusan Bawaslu ke Mahkamah Agung (MA).

Ia menilai MA mempunyai banyak terobosan dalam membuat keputusan termasuk membatalkan keputusan KPUD dan Bawaslu di beberapa tempat.

"Artinya apa yang dilakukan oleh Tim Advokasi Paslon 3 masih sangat terbuka untuk dimenangkan di MA," tutur Dedi.

"Tinggal dilengkapi argumentasi hukum, logika hukum, dugaan bukti-bukti, dan juga perlu diperkuat dengan aspek-aspek yang lain, misalanya aspek demokrasi politik, partisipatif masyarakat Bandarlampung," tambahnya.

Ia berharap MA juga bisa melihat hal ini secara proporsional, komprehensif. Tidak hanya aspek legal, tetapi aspek politik dan sosiologi masyarakat.

"Sehingga keputusannya sangat mungkin tidak sejalan dengan Bawaslu dan KPU. Artinya peluang dari paslon nomor urut 3 masih terbuka di MA," pungkasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya