Berita

Foto Bandara/Net

Kesehatan

Keluarkan Beleid Baru, Kemenhub Hapus Batasan Kapasitas Penumpang Pesawat 70 Persen

SABTU, 09 JANUARI 2021 | 11:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kapasitas penumpang pesawat di masa pandemi Covid-19 yang dibatasi oleh pemerintah sebanyak 70 persen maksimal kapasitasnya dihapus dengan aturan terbaru Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baru-baru ini, Kemenhub menerbitkan Surat Edaran (SE) 3/2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalnaan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Di dalam beleid tersebut, Kemenhub menetapkan pengaturan batasan penumpang yang boleh mengisi tempat duduk di pesawat di hapus dari yang ada di aturan sebelumnya.


Ketetapatan itu diatur di dalam poin 5, yang menyebut ketentuan menjaga jarak di dalam pesawat bagi kategori jet transport narrow body dan wide body untuk kegiatan niaga berjadwal.

"Sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang (seating arrangement) berdasaran karakteristik penumpang maksimal 70 persen kapasitas angkut (load factor) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 angka 4, huruf a, butir 12), tidak diberlakukan dengan tetap menyediakan tiga baris kursi yang  diperuntukan sebagai area  karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19," bunyi beleid itu, Sabtu (9/1).

Adapun syarat-syarat lain di dalam aturan Kemenhub ini bagi penumpang  pesawat adalah terkait syarat dokumen dan teknis perjalanan.

Di antaranya, dokumen persyaratan kesehatan berupa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau rapid tes yang diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Persyaratan tersebut berlaku bagi penumpang penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun.

Selain itu, bagi mereka yang melakukan perjalanan menggunakan pesawat wajib mengisi aplikasi e-HAC untuk dutunjukkan kepada petugas kesehatan pada bandar udara tujuan.

Adapun terkait syarat teknis yang diatur beleid ini meliputi, wajib menerapkan protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Kemudian, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.

Serta, tidak diperkenankan untuk mekan dan minum sepanjang perjalanan yang daya tempuhnya selama kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan kesehatan orang tersebut.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya