Berita

Zubairi Djoerban/Net

Kesehatan

Orang Sembuh Covid-19 Tidak Bisa Langsung Berinteraksi Sosial, Ini Penjelasan Pakar PB IDI

SABTU, 09 JANUARI 2021 | 09:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Berinteraksi dengan orang yang sudah pernah terkonfirmasi positif Covid-19 tidak bisa langsung dilakukan setelah dinyatakan sembuh.

Pakar Epidemiologi dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Zubairi Djoerban, memaparkan waktu yang tepat untuk masyarakat tahu kapan bisa berinteraksi dengan orang-orang yang sudah sembuh dari infeksi Covid-19.

Pasalnya, Guru Besar Fakultas Kedoteran Universitaas Indonesia ini melihat, dalam kurun waktu beberapa hari ke belakang banyak publik figur yang merilis kesembuhannya dalam waktu cepat.


Padahal menurutnya, masyarakat harus tetap mengacu pada evidence based atau bukti ilmiah agar tak sembarangan dalam melakuka aktivitas sosial.

"Sepertinya penting mengetahui kapan waktu aman berada di dekat orang yang baru pulih dari Covid-19," ujar Zubairi dalam akun Twitternya, @ProfesorZubairi, pada Jumat (8/1).

Lebih lanjut, dia menerangkan prinsip medis yang patut diperhatikan masyarakat untuk memastikan waktu yang aman bagi orang-orang yang punya riwayat Covid-19 untuk dapat berinteraksi dengan orang lain.

"Jawabannya ini: mereka tidak demam selama tiga hari, batuk dan sesak napas telah membaik dan sudah melewati minimal 10 hari sejak gejala mereka mulai hilang," ungkapnya.

Selain itu, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 PB IDI ini juga menerangkan syarat-syarat bagi seorang pasien Covid-19 bisa dinyatakan sembuh.

"Pasien itu harus pulih secara klinis (bebas gejala) dan memiliki dua hasil RT-PCR negatif pada sampel berurutan yang diambil. Setidaknya dengan selang waktu 24 jam," terang Zubairi Djoerban.

"Hal ini harus dipegang betul. Jangan merasa sudah sembuh, lalu ke mana-mana," tegasnya.

Lebih rinci, penemu virus HIV Aids pertama di Indonesia ini menyebutkan indikator untuk mengetahui waktu yang tepat berinteraksi dengan orang yang sudah sembuh dari Covid-19, baik yang memiliki gejala maupun yang tidak memiliki gejala.

"Untuk pasien bergejala, perlu waktu 10 hari setelah ada serangan gejala, ditambah sedikitnya 3 hari tambahan tanpa gejala (termasuk tanpa demam dan tanpa gejala pernapasan)," bebernya.

Untuk kasus asimtomatik atau tanpa gejala, Zubairi menyebutkan perlu waktu 10 hari setelah tes yang menyatakan orang itu positif. Adapun tanggal tes dihitung sebagai hari pertama.

"Sehingga, isolasi minimum untuk kasus asimtomatik adalah 10 hari dan mereka dapat dirilis (berinteraksi dengan orang) pada hari ke-11," demikian Zubairi Djoerban mengakhiri.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya