Berita

Zubairi Djoerban/Net

Kesehatan

Orang Sembuh Covid-19 Tidak Bisa Langsung Berinteraksi Sosial, Ini Penjelasan Pakar PB IDI

SABTU, 09 JANUARI 2021 | 09:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Berinteraksi dengan orang yang sudah pernah terkonfirmasi positif Covid-19 tidak bisa langsung dilakukan setelah dinyatakan sembuh.

Pakar Epidemiologi dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Zubairi Djoerban, memaparkan waktu yang tepat untuk masyarakat tahu kapan bisa berinteraksi dengan orang-orang yang sudah sembuh dari infeksi Covid-19.

Pasalnya, Guru Besar Fakultas Kedoteran Universitaas Indonesia ini melihat, dalam kurun waktu beberapa hari ke belakang banyak publik figur yang merilis kesembuhannya dalam waktu cepat.


Padahal menurutnya, masyarakat harus tetap mengacu pada evidence based atau bukti ilmiah agar tak sembarangan dalam melakuka aktivitas sosial.

"Sepertinya penting mengetahui kapan waktu aman berada di dekat orang yang baru pulih dari Covid-19," ujar Zubairi dalam akun Twitternya, @ProfesorZubairi, pada Jumat (8/1).

Lebih lanjut, dia menerangkan prinsip medis yang patut diperhatikan masyarakat untuk memastikan waktu yang aman bagi orang-orang yang punya riwayat Covid-19 untuk dapat berinteraksi dengan orang lain.

"Jawabannya ini: mereka tidak demam selama tiga hari, batuk dan sesak napas telah membaik dan sudah melewati minimal 10 hari sejak gejala mereka mulai hilang," ungkapnya.

Selain itu, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 PB IDI ini juga menerangkan syarat-syarat bagi seorang pasien Covid-19 bisa dinyatakan sembuh.

"Pasien itu harus pulih secara klinis (bebas gejala) dan memiliki dua hasil RT-PCR negatif pada sampel berurutan yang diambil. Setidaknya dengan selang waktu 24 jam," terang Zubairi Djoerban.

"Hal ini harus dipegang betul. Jangan merasa sudah sembuh, lalu ke mana-mana," tegasnya.

Lebih rinci, penemu virus HIV Aids pertama di Indonesia ini menyebutkan indikator untuk mengetahui waktu yang tepat berinteraksi dengan orang yang sudah sembuh dari Covid-19, baik yang memiliki gejala maupun yang tidak memiliki gejala.

"Untuk pasien bergejala, perlu waktu 10 hari setelah ada serangan gejala, ditambah sedikitnya 3 hari tambahan tanpa gejala (termasuk tanpa demam dan tanpa gejala pernapasan)," bebernya.

Untuk kasus asimtomatik atau tanpa gejala, Zubairi menyebutkan perlu waktu 10 hari setelah tes yang menyatakan orang itu positif. Adapun tanggal tes dihitung sebagai hari pertama.

"Sehingga, isolasi minimum untuk kasus asimtomatik adalah 10 hari dan mereka dapat dirilis (berinteraksi dengan orang) pada hari ke-11," demikian Zubairi Djoerban mengakhiri.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya