Berita

Zubairi Djoerban/Net

Kesehatan

Orang Sembuh Covid-19 Tidak Bisa Langsung Berinteraksi Sosial, Ini Penjelasan Pakar PB IDI

SABTU, 09 JANUARI 2021 | 09:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Berinteraksi dengan orang yang sudah pernah terkonfirmasi positif Covid-19 tidak bisa langsung dilakukan setelah dinyatakan sembuh.

Pakar Epidemiologi dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Zubairi Djoerban, memaparkan waktu yang tepat untuk masyarakat tahu kapan bisa berinteraksi dengan orang-orang yang sudah sembuh dari infeksi Covid-19.

Pasalnya, Guru Besar Fakultas Kedoteran Universitaas Indonesia ini melihat, dalam kurun waktu beberapa hari ke belakang banyak publik figur yang merilis kesembuhannya dalam waktu cepat.


Padahal menurutnya, masyarakat harus tetap mengacu pada evidence based atau bukti ilmiah agar tak sembarangan dalam melakuka aktivitas sosial.

"Sepertinya penting mengetahui kapan waktu aman berada di dekat orang yang baru pulih dari Covid-19," ujar Zubairi dalam akun Twitternya, @ProfesorZubairi, pada Jumat (8/1).

Lebih lanjut, dia menerangkan prinsip medis yang patut diperhatikan masyarakat untuk memastikan waktu yang aman bagi orang-orang yang punya riwayat Covid-19 untuk dapat berinteraksi dengan orang lain.

"Jawabannya ini: mereka tidak demam selama tiga hari, batuk dan sesak napas telah membaik dan sudah melewati minimal 10 hari sejak gejala mereka mulai hilang," ungkapnya.

Selain itu, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 PB IDI ini juga menerangkan syarat-syarat bagi seorang pasien Covid-19 bisa dinyatakan sembuh.

"Pasien itu harus pulih secara klinis (bebas gejala) dan memiliki dua hasil RT-PCR negatif pada sampel berurutan yang diambil. Setidaknya dengan selang waktu 24 jam," terang Zubairi Djoerban.

"Hal ini harus dipegang betul. Jangan merasa sudah sembuh, lalu ke mana-mana," tegasnya.

Lebih rinci, penemu virus HIV Aids pertama di Indonesia ini menyebutkan indikator untuk mengetahui waktu yang tepat berinteraksi dengan orang yang sudah sembuh dari Covid-19, baik yang memiliki gejala maupun yang tidak memiliki gejala.

"Untuk pasien bergejala, perlu waktu 10 hari setelah ada serangan gejala, ditambah sedikitnya 3 hari tambahan tanpa gejala (termasuk tanpa demam dan tanpa gejala pernapasan)," bebernya.

Untuk kasus asimtomatik atau tanpa gejala, Zubairi menyebutkan perlu waktu 10 hari setelah tes yang menyatakan orang itu positif. Adapun tanggal tes dihitung sebagai hari pertama.

"Sehingga, isolasi minimum untuk kasus asimtomatik adalah 10 hari dan mereka dapat dirilis (berinteraksi dengan orang) pada hari ke-11," demikian Zubairi Djoerban mengakhiri.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya