Berita

Jumpa pers Komnas HAM/Net

Publika

Pelanggaran HAM Harus Berlanjut Ke Pengadilan HAM

SABTU, 09 JANUARI 2021 | 08:12 WIB

TELAH dirilis hasil penyelidikan Tim Komnas HAM dalam kasus pembunuhan 6 anggota Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang dikenal dengan peristiwa Km 50. Nampaknya rilis tanggal 8 Januari 2021 ini final karena ada butir narasi akan dilaporkan kepada Presiden dan Menko Polhukam.

Adapun Rekomendasi dari penyelidikan ada empat butir, yaitu:

Pertama, tewasnya empat anggota Laskar FPI merupakan kategori pelanggaran HAM yang direkomendasi proses penegakan hukum melalui mekanisme pengadilan pidana.


Kedua, mendalami dan penegakan hukum orang yang berada dalam dua mobil petugas.

Ketiga, mengusut kepemilikan senjata api Laskar FPI.

Keempat, proses penegakan hukum, akuntabel, obyektif, dan transparan sesuai standar HAM.

Meski meragukan dan belum jelas dalam kaitan kepemilikan senjata api Laskar FPI yang menyebabkan kematian dua anggota Laskar FPI tersebut, serta tidak terungkap soal tanda-tanda penyiksaan yang disimpulkan tidak terjadi penyiksaan oleh Tim Komnas HAM, namun catatan penting yang didapat dari rilis ini adalah keyakinan terjadinya perbuatan yang dikategorikan pelanggaran HAM. Karenanya harus berlanjut pada proses peradilan.

Empat orang yang tewas ditembak pada tahap kedua yang dikategorikan pelanggaran HAM oleh Komnas HAM dapat menjadi pintu masuk untuk menguak kebenaran lebih lanjut dari kasus yang menghebohkan ini.

Apakah keterlibatan pihak yang bukan aparat kepolisian, dasar hukum pembuntutan intensif dan masif HRS yang bukan tersangka atau berstatus buron, keterlibatan atasan aparat pelaku pembuntutan dan penembakan, serta kemungkinan kebijakan untuk target "pembunuhan politik".

Dua hal yang disayangkan tidak terungkap secara transparan adalah pertama, soal eksplanasi tanda-tanda penyiksaan yang menyertai pembunuhan dan kedua, siapa atau berapa orang pelaku penembakan. Hal ini penting mengingat kategori perbuatan adalah pelanggaran HAM.

Komnas HAM semestinya menemukan identitas pelaku personal perbuatan kriminal tersebut.

Hasil Komnas HAM sebenarnya inkonsisten karena setelah meyakini bahwa telah terjadi pelanggaran HAM tetapi tidak merekomendasi ke arah penegakan hukum melalui pengadilan HAM.

Ini bukan semata pembunuhan tetapi pelanggaran HAM bahkan pelanggaran HAM berat. Dasarnya adalah UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Hal ini agar kasus  serupa tidak terulang dan menjadi pelajaran berharga bagi para pelanggar HAM.

Konsekuensi lain jika tidak melalui Pengadilan HAM, maka masyarakat masih dapat mendorong dan mengajukan agar proses peradilan dilakukan melalui Internasional Criminal Court di Den Haag dengan alasan Pemerintah Indonesia tidak sungguh-sungguh mengadili pelaku kejahatan HAM.

Pembunuhan dan penyiksaan dengan kategori pelanggaran HAM masuk dalam kompetensi ICC.  

Bahwa Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma tidak menjadi alasan kemungkinan diproses oleh Internasional Criminal Court. Kasus Myanmar, Amerika, dan Israel adalah contoh negara yang tidak meratifikasi tetapi menjadi obyek peradilan ICC.

Apalagi legal standing untuk proses ICC bukankah negara tetapi individu.

Sebentar lagi bola berada di tangan Presiden yang diuji komitmen dan keseriusannya sebagai Kepala Negara dalam penegakan hukum atas pelanggaran HAM yang terjadi.

Jika tidak serius dan bermain-main dalam kasus ini, maka Presiden dapat dikategorikan sebagai bagian dan terlibat dalam pelanggaran HAM tersebut.

M. Rizal Fadillah
Pemerhati politik dan kebangsaan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya