Berita

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono/Ist

Presisi

Mabes Polri Hormati Hasil Kesimpulan Komnas HAM

JUMAT, 08 JANUARI 2021 | 18:21 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, bahwa Polri menghormati hasil kesimpulan penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait adanya pelanggaran HAM dalam peristiwa tewasnya empat laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Karawang, Jawa Barat.

"Tentunya yang petama, Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dari Komnas HAM," kata Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/1).

Kemudian, sambung Argo, Polri menunggu surat resmi dari Komnas HAM berupa rekomendasi agar kasus ini dibawa ke ranah pengadilan pidana.


"Tentunya akan kita pelajari rekomendasi maupun surat itu yang masuk ke Polri," tekan Argo.

Argo menekankan, Polri dalam melakukan suatu kegiatan penyidikan tindak pidana harus berdasarkan keterangan saksi, tersangka dan barang bukti maupun petunjuk yang ditemukan.

"Tentunya nanti semuannya harus dibuktikan di sidang Pengadilan," tandas Argo.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar kasus tewasnya empat orang laskar FPI oleh Polda Metro Jaya di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 untuk agar diselesaikan melalui peradilan pidana.

"Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan  Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," kata ketua tim penyelidik kasus tewasnya laskar FPI Choirul Anam saat menyampaikan hasil penyelidikan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (8/1).

Anam menyebut, penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa adanya upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing alias pembunuhan di luar hukum.

"Tidak boleh diselesaikan secara internal. Proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai denganstandar Hak Asasi Manusia," tekan Anam.

Disisi lain, Komnas HAM juga meminta agar mendalami dan menegakan hukum terhadap orang-orang yang ada di dalam dua mobil Avanza hitam B 1739PWQ dan Avanza silver B 1278 KJD yang merupakan milik petugas.

"Juga mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI," demikian Anam.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Keterbukaan Informasi Bagian Penting Pelayanan Publik

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:03

Wajah Buruk AS Tak Bisa Lagi Dipoles sebagai Polisi Dunia

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:02

Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari Dibawa ke Jakarta Usai OTT Pagi Ini

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:55

Seret ke Pengadilan Pelaku Pengeboman Ratusan Anak Perempuan di Iran

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:39

Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari Kena OTT KPK

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:36

Secara Ekonomi AS Babak Belur Gegara Serang Iran

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:28

Iran Tak akan Negosiasi dengan AS-Israel Lewat Diplomasi

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:24

Fokus Merawat Stabilitas di Tengah Gejolak Harga Minyak Dunia

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:18

APBN di Tepi Jurang, Kinerja Purbaya Mulai Dipertanyakan

Selasa, 10 Maret 2026 | 04:42

Selengkapnya