Berita

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono/Ist

Presisi

Mabes Polri Hormati Hasil Kesimpulan Komnas HAM

JUMAT, 08 JANUARI 2021 | 18:21 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, bahwa Polri menghormati hasil kesimpulan penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait adanya pelanggaran HAM dalam peristiwa tewasnya empat laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Karawang, Jawa Barat.

"Tentunya yang petama, Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dari Komnas HAM," kata Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/1).

Kemudian, sambung Argo, Polri menunggu surat resmi dari Komnas HAM berupa rekomendasi agar kasus ini dibawa ke ranah pengadilan pidana.


"Tentunya akan kita pelajari rekomendasi maupun surat itu yang masuk ke Polri," tekan Argo.

Argo menekankan, Polri dalam melakukan suatu kegiatan penyidikan tindak pidana harus berdasarkan keterangan saksi, tersangka dan barang bukti maupun petunjuk yang ditemukan.

"Tentunya nanti semuannya harus dibuktikan di sidang Pengadilan," tandas Argo.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar kasus tewasnya empat orang laskar FPI oleh Polda Metro Jaya di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 untuk agar diselesaikan melalui peradilan pidana.

"Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan  Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," kata ketua tim penyelidik kasus tewasnya laskar FPI Choirul Anam saat menyampaikan hasil penyelidikan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (8/1).

Anam menyebut, penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa adanya upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing alias pembunuhan di luar hukum.

"Tidak boleh diselesaikan secara internal. Proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai denganstandar Hak Asasi Manusia," tekan Anam.

Disisi lain, Komnas HAM juga meminta agar mendalami dan menegakan hukum terhadap orang-orang yang ada di dalam dua mobil Avanza hitam B 1739PWQ dan Avanza silver B 1278 KJD yang merupakan milik petugas.

"Juga mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI," demikian Anam.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya