Berita

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono/Ist

Presisi

Mabes Polri Hormati Hasil Kesimpulan Komnas HAM

JUMAT, 08 JANUARI 2021 | 18:21 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, bahwa Polri menghormati hasil kesimpulan penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait adanya pelanggaran HAM dalam peristiwa tewasnya empat laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Karawang, Jawa Barat.

"Tentunya yang petama, Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dari Komnas HAM," kata Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/1).

Kemudian, sambung Argo, Polri menunggu surat resmi dari Komnas HAM berupa rekomendasi agar kasus ini dibawa ke ranah pengadilan pidana.


"Tentunya akan kita pelajari rekomendasi maupun surat itu yang masuk ke Polri," tekan Argo.

Argo menekankan, Polri dalam melakukan suatu kegiatan penyidikan tindak pidana harus berdasarkan keterangan saksi, tersangka dan barang bukti maupun petunjuk yang ditemukan.

"Tentunya nanti semuannya harus dibuktikan di sidang Pengadilan," tandas Argo.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar kasus tewasnya empat orang laskar FPI oleh Polda Metro Jaya di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 untuk agar diselesaikan melalui peradilan pidana.

"Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan  Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," kata ketua tim penyelidik kasus tewasnya laskar FPI Choirul Anam saat menyampaikan hasil penyelidikan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (8/1).

Anam menyebut, penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa adanya upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing alias pembunuhan di luar hukum.

"Tidak boleh diselesaikan secara internal. Proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai denganstandar Hak Asasi Manusia," tekan Anam.

Disisi lain, Komnas HAM juga meminta agar mendalami dan menegakan hukum terhadap orang-orang yang ada di dalam dua mobil Avanza hitam B 1739PWQ dan Avanza silver B 1278 KJD yang merupakan milik petugas.

"Juga mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI," demikian Anam.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

MAKI Heran KPK Tak Kunjung Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

Selasa, 13 Januari 2026 | 20:11

Keadilan pada Demokrasi yang Direnggut

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:54

Program MBG Tetap Harus Diperketat Meski Kasus Keracunan Menurun

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:51

Oegroseno: Polisi Tidak Bisa Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:48

Ketum PBMI Ngadep Menpora Persiapkan SEA Games Malaysia

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

Sekolah Rakyat Simbol Keadilan Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

110 Siswa Lemhannas Siap Digembleng Selama Lima Bulan

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:30

PBNU Bantah Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:08

Demokrat Tidak Ambil Pusing Sikap PDIP Tolak Pilkada Via DPRD

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:57

Amankan BBE-Uang, Ini 2 Kantor DJP yang Digeledah KPK

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:40

Selengkapnya