Berita

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh/Repro

Nusantara

Meski Menyatakan Halal MUI Belum Bisa Keluarkan Fatwa Penggunaan Vaksin Sinovac, Ini Alasannya

JUMAT, 08 JANUARI 2021 | 18:03 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan fatwa terkait penggunaan vaksin Covid-19 yang berasal dari perusahaan farmasi asal China, Sinovac Life Science co.ltd.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, pihaknya masih menunggu perkembangan penelitian dari Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) terkait aspek keamanan penggunaan vaksin Sinovac.

Sebab menurut Asrorun, dalam mengeluarkan fatwa penggunaan vaksin, MUI tidak hanya menentukan aspek kehalalan dari bahan baku vaksin. Tetapi juga harus melihat aspek keamanannya.


"Melalui sidang komisi fatwa, rapat membahas dan mendalami aspek kehalalan dan juga kesucian, baik bahan maupun proses produksinya. Sementara aspek ketoyibannya yang terkait keamanan, kualitas, efikasi, itu menjadi domain BPOM. Tetapi ini satu kesatuan di dalam pembahasan tentang fatwa Majelis Ulama Indonesia," ujar Asrorun dalam jumpa pers virtual, Jumat sore (8/1).

Namun, terkait dengan aspek kesucian dan kehalalan vaksin Sinovac, Asrorun menyatakan penlaian MUI adalah halal.

"Yang terkait aspek kehalalannya, setelah melakukan diskusi yang cukup panjang dari hasil penjelasan tim auditor, rapat komisi fatwa menyepakati vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac China, yang diajukan proses sertifikasinya oleh PT Biofarma, hukumnya suci dan halal,"

Namun, karena aspek keamanannya belum selesai dibahas dan diumumkan oleh BPOM, MUI tidak bisa mengeluarkan fatwa penggunaan vaksin Sinovac.

Oleh karena itu, Asrorun menegaskan aspek kemanan dari suatu produk vaksin akan sangat menentukan mengenai hukum boleh atau tidaknya penggunaan vaksin.

"Itu prinsip dasarnya. Mengenai kebolehan penggunaannya, itu sangat terkait dengan pemutusan mengenai aspek keamanan dari Badan POM. Dengan demikian, fatwa Majelis Ulama Indonesia terkait dengan produk vaksin dari Sinovac China ini akan menunggu hasil final dari Badan POM," tegas Asrorun.

"Jadi fatwa utuhnya akan disampaikan setelah Badan POM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan. Apakah itu aman atau tidak? Maka fatwa akan melihat aspek ketoyiban tersebut," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya