Berita

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh/Repro

Nusantara

Meski Menyatakan Halal MUI Belum Bisa Keluarkan Fatwa Penggunaan Vaksin Sinovac, Ini Alasannya

JUMAT, 08 JANUARI 2021 | 18:03 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan fatwa terkait penggunaan vaksin Covid-19 yang berasal dari perusahaan farmasi asal China, Sinovac Life Science co.ltd.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, pihaknya masih menunggu perkembangan penelitian dari Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) terkait aspek keamanan penggunaan vaksin Sinovac.

Sebab menurut Asrorun, dalam mengeluarkan fatwa penggunaan vaksin, MUI tidak hanya menentukan aspek kehalalan dari bahan baku vaksin. Tetapi juga harus melihat aspek keamanannya.


"Melalui sidang komisi fatwa, rapat membahas dan mendalami aspek kehalalan dan juga kesucian, baik bahan maupun proses produksinya. Sementara aspek ketoyibannya yang terkait keamanan, kualitas, efikasi, itu menjadi domain BPOM. Tetapi ini satu kesatuan di dalam pembahasan tentang fatwa Majelis Ulama Indonesia," ujar Asrorun dalam jumpa pers virtual, Jumat sore (8/1).

Namun, terkait dengan aspek kesucian dan kehalalan vaksin Sinovac, Asrorun menyatakan penlaian MUI adalah halal.

"Yang terkait aspek kehalalannya, setelah melakukan diskusi yang cukup panjang dari hasil penjelasan tim auditor, rapat komisi fatwa menyepakati vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac China, yang diajukan proses sertifikasinya oleh PT Biofarma, hukumnya suci dan halal,"

Namun, karena aspek keamanannya belum selesai dibahas dan diumumkan oleh BPOM, MUI tidak bisa mengeluarkan fatwa penggunaan vaksin Sinovac.

Oleh karena itu, Asrorun menegaskan aspek kemanan dari suatu produk vaksin akan sangat menentukan mengenai hukum boleh atau tidaknya penggunaan vaksin.

"Itu prinsip dasarnya. Mengenai kebolehan penggunaannya, itu sangat terkait dengan pemutusan mengenai aspek keamanan dari Badan POM. Dengan demikian, fatwa Majelis Ulama Indonesia terkait dengan produk vaksin dari Sinovac China ini akan menunggu hasil final dari Badan POM," tegas Asrorun.

"Jadi fatwa utuhnya akan disampaikan setelah Badan POM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan. Apakah itu aman atau tidak? Maka fatwa akan melihat aspek ketoyiban tersebut," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya