Berita

Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo/Net

Nusantara

Laksanakan PPKM Jawa-Bali, Walikota Solo Terbitkan Surat Edaran Larangan Hajatan

JUMAT, 08 JANUARI 2021 | 17:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keresidenan Surakarta siap menjalankan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan pemerintah pusat untuk sejumlah wilayah di Jawa dan Bali.

Di antaranya dengan menerbitkan Surat Edaran Larangan Hajatan. larangan ini berlaku untuk Kota Solo, Sukoharjo, Karanganyar, Sragen, Wonogiri, Klaten, serta Boyolali.

"Termasuk yang dilarang adalah Musrenbang, orang punya kerja (hajatan) ini harus ditunda dulu. Untuk mall jam operasi maksimal jam 19.00 WIB," papar Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, Jumat (8/1), dikutip Kantor Berita RMOLJateng.


Walikota yang biasa disapa Rudi ini melanjutkan, untuk pasar traditional akan tetap buka seperti biasa. Namun harus menjalankan protokol kesehatan yang lebih ketat.

"Sementara di perkantoran, resto, angkringan dibatasi hanya 25 persen-nya saja," imbuhnya.

Termasuk fasilitas umum untuk olahraga seperti Stadion Manahan tetap diatur agar tidak ada kerumunan. Selain itu, dilarang berkumpul lebih dari 5 orang.

Rudi menyampaikan, jika ada ASN saat work from home kedapatan keluyuran akan mendapatkan sanksi tegas. Adapun, layanan untuk masyarakat tetap dibuka termasuk dinas kesehatan tidak ada yang WFH.

"Karena WFH itu bukan liburan, tapi bekerja di rumah. Seandainya setiap saat dibutuhan oleh pimpinan tidak ada alasan baru ganti baju," tegasnya.

Rudi juga menyebut pemberlakuan PPKM di Jawa-Bali ini, khususnya Solo Raya, sudah diperhitungkan dengan seksama dampak dan risikonya.

"Sektor ekonomi pasti terdampak, namun lebih baik kita merugi namun bangsa bisa diselamatkan dari penyebaran Covid-19. Tinggal nanti tanggal 11-25 itu bagaimana. Wong ini tak ubahnya seperti jam malam to," pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya