Berita

M. Rizal Fadillah/Net

Publika

Rezim Covid-19

JUMAT, 08 JANUARI 2021 | 09:57 WIB

COVID-19 adalah pandemi yang memprihatinkan. Hingga kini belum dapat diatasi dengan tuntas. Korban terus berjatuhan dan hampir semua sektor porak-poranda.

Kejahatan terberat adalah memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk kepentingan pendek dan keuntungan kelompok. Pemerintah dimana pun tidak boleh mencari kesempatan dalam kesempitan.

Ketua KPK Firli Bahuri pernah mengancam siapapun yang melakukan korupsi dana Covid-19 akan berhadapan dengan hukuman mati.


Meski pada praktiknya ia inkonsisten saat menuntut Mensos PDIP Juliari P. Batubara yang mengkorupsi dana bansos Covid-19. Pasal 2 ayat (2) UU No. 20/2001 yang berisi ancaman mati untuk perbuatan tersebut tidaklah digunakan.

Longgar dan ketat yang digantungkan pada kemauan politik membuat Covid-19 menjadi alat mainan rezim. Memanipulasi kegagalan pelaksanaan tugas pemerintahan untuk mensejahterakan rakyat. Menutupi utang besar dan pertumbuhan ekonomi yang semakin merosot.

Lima indikasi berbahaya dari kerja rezim Covid-19, yaitu :

Pertama, membuka lebar pintu korupsi. UU No. 2/2020 yang berasal dari Perppu No. 1/2020 melalui Pasal 27 ayat (2) membolehkan penggunaan dana negara untuk kepentingan penanggulangan pandemi Covid-19 tanpa sanksi hukum baik perdata maupun pidana.

Kedua, menafsirkan sekehendaknya pelaksanaan undang-undang. Memilah dan memilih target kepentingan politik.

Kebijakan PSBB dapat bersanksi karantina. Sanksi administrasi bisa bergeser menjadi pidana. Sebagai contoh adalah pemidanaan HRS akibat kerumunan perkawinan dan pengajian. Sementara kerumunan pilkada atau lainnya oleh figur lain bebas bebas saja.

Ketiga, pelaksanaan yang tidak adil. Untuk penyuntikan vaksin sepertinya beban risiko lebih ringan kepada pejabat negara. Tenaga kerja kesehatan dan TNI Polri menjadi prioritas, sementara pejabat publik justru terakhir.

Artinya, Presiden dan Menteri adalah klaster terakhir dari urutan. Beban risiko ini dikaitkan bahwa vaksin Sinovac China yang masih diragukan aspek keamanan dan kehalalannya. WHO dan BPOM belum merekomendasi.

Keempat, melanggar HAM. Dengan alasan melindungi dari keterpaparan Covid-19, maka seseorang yang dalam proses penahanan tidak boleh dijenguk baik oleh pengacara maupun keluarga. Aturan hukum yang menjamin HAM dikesampingkan begitu saja. Sebagai contoh adalah kasus HRS dan tahanan politik lainnya.

Kelima, membunuh demokrasi. Aksi dan demonstrasi yang dibatasi baik atas ancaman delik populer di era pandemi ini yakni penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP Jo 216 KUHP maupun UU Kekarantinaan Kesehatan.

Secara psiko-politis meredam agenda aksi-aksi. Apalagi jika ada rencana penerapan kebijakan PSBB kembali secara nasional tentu akan berimplikasi pada aksi penyaluran aspirasi.

Semua dapat memahami akan bahaya pandemi, akan tetapi jika pandemi Covid-19 digunakan menjadi peluang untuk mencari kesempatan dalam kesempitan, maka hal ini harus dievaluasi dan dikritisi. Rakyat tidak boleh menjadi korban dari pemanfaatan situasi.

Sementara ada pihak lain yang berbuat semaunya dengan bermodal kekuasaan dan alat pemaksa.

M. Rizal Fadillah
Pemerhati politik dan kebangsaan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya