Berita

M. Rizal Fadillah/Net

Publika

Rezim Covid-19

JUMAT, 08 JANUARI 2021 | 09:57 WIB

COVID-19 adalah pandemi yang memprihatinkan. Hingga kini belum dapat diatasi dengan tuntas. Korban terus berjatuhan dan hampir semua sektor porak-poranda.

Kejahatan terberat adalah memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk kepentingan pendek dan keuntungan kelompok. Pemerintah dimana pun tidak boleh mencari kesempatan dalam kesempitan.

Ketua KPK Firli Bahuri pernah mengancam siapapun yang melakukan korupsi dana Covid-19 akan berhadapan dengan hukuman mati.


Meski pada praktiknya ia inkonsisten saat menuntut Mensos PDIP Juliari P. Batubara yang mengkorupsi dana bansos Covid-19. Pasal 2 ayat (2) UU No. 20/2001 yang berisi ancaman mati untuk perbuatan tersebut tidaklah digunakan.

Longgar dan ketat yang digantungkan pada kemauan politik membuat Covid-19 menjadi alat mainan rezim. Memanipulasi kegagalan pelaksanaan tugas pemerintahan untuk mensejahterakan rakyat. Menutupi utang besar dan pertumbuhan ekonomi yang semakin merosot.

Lima indikasi berbahaya dari kerja rezim Covid-19, yaitu :

Pertama, membuka lebar pintu korupsi. UU No. 2/2020 yang berasal dari Perppu No. 1/2020 melalui Pasal 27 ayat (2) membolehkan penggunaan dana negara untuk kepentingan penanggulangan pandemi Covid-19 tanpa sanksi hukum baik perdata maupun pidana.

Kedua, menafsirkan sekehendaknya pelaksanaan undang-undang. Memilah dan memilih target kepentingan politik.

Kebijakan PSBB dapat bersanksi karantina. Sanksi administrasi bisa bergeser menjadi pidana. Sebagai contoh adalah pemidanaan HRS akibat kerumunan perkawinan dan pengajian. Sementara kerumunan pilkada atau lainnya oleh figur lain bebas bebas saja.

Ketiga, pelaksanaan yang tidak adil. Untuk penyuntikan vaksin sepertinya beban risiko lebih ringan kepada pejabat negara. Tenaga kerja kesehatan dan TNI Polri menjadi prioritas, sementara pejabat publik justru terakhir.

Artinya, Presiden dan Menteri adalah klaster terakhir dari urutan. Beban risiko ini dikaitkan bahwa vaksin Sinovac China yang masih diragukan aspek keamanan dan kehalalannya. WHO dan BPOM belum merekomendasi.

Keempat, melanggar HAM. Dengan alasan melindungi dari keterpaparan Covid-19, maka seseorang yang dalam proses penahanan tidak boleh dijenguk baik oleh pengacara maupun keluarga. Aturan hukum yang menjamin HAM dikesampingkan begitu saja. Sebagai contoh adalah kasus HRS dan tahanan politik lainnya.

Kelima, membunuh demokrasi. Aksi dan demonstrasi yang dibatasi baik atas ancaman delik populer di era pandemi ini yakni penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP Jo 216 KUHP maupun UU Kekarantinaan Kesehatan.

Secara psiko-politis meredam agenda aksi-aksi. Apalagi jika ada rencana penerapan kebijakan PSBB kembali secara nasional tentu akan berimplikasi pada aksi penyaluran aspirasi.

Semua dapat memahami akan bahaya pandemi, akan tetapi jika pandemi Covid-19 digunakan menjadi peluang untuk mencari kesempatan dalam kesempitan, maka hal ini harus dievaluasi dan dikritisi. Rakyat tidak boleh menjadi korban dari pemanfaatan situasi.

Sementara ada pihak lain yang berbuat semaunya dengan bermodal kekuasaan dan alat pemaksa.

M. Rizal Fadillah
Pemerhati politik dan kebangsaan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya