Berita

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami (tengah), bersama Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triadi (kiri), saat memberikan keterangan pers usai rapat konsultasi/RMOLLampung

Politik

Soal Putusan Diskualifikasi Eva-Deddy, KPU Bandarlampung Masih Tunggu Pleno KPU RI

KAMIS, 07 JANUARI 2021 | 17:33 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan Bawaslu Lampung untuk mendiskualifikasi paslon nomor 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, belum bisa dijalankan oleh KPU Bandarlampung. Mereka masih menunggu hasil pleno KPU RI.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triadi, usai konsultasi bersama KPU Lampung dan KPU RI, Kamis (7/1).

"Kami wajib berkonsultasi, kami mempertimbangkan semuanya. Tapi keputusan nanti setelah ada surat dari KPU RI, baru langsung kami tindaklanjuti," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.


Sementara itu, Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami mengatakan, menurut Pasal 135 ayat 4 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, putusan Bawaslu harus ditindaklanjuti dalam 3 hari kerja.

"Tadi konsultasi ke KPU RI secara daring dan tertulis dengan ketua dan tiga anggota. Hasil konsultasi kami pada prinsipnya, mengatakan ke KPU Kota untuk menunggu jawaban tertulis KPU RI," jelas Erwan.

Ia melanjutkan, yang dibahas dalam konsultasi tadi adalah perihal membedah regulasi, baik PKPU maupun Perbawaslu.

"KPU RI sudah tahu tiga hari kerja, jadi mereka akan segera melakukan rapat pleno, kita tunggu saja," imbuhnya.

Namun, ia meminta para pasangan calon di Bandarlampung untuk tetap menjaga ketenangan pascaputusan agar suasana tetap kondusif.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya