Berita

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami (tengah), bersama Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triadi (kiri), saat memberikan keterangan pers usai rapat konsultasi/RMOLLampung

Politik

Soal Putusan Diskualifikasi Eva-Deddy, KPU Bandarlampung Masih Tunggu Pleno KPU RI

KAMIS, 07 JANUARI 2021 | 17:33 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan Bawaslu Lampung untuk mendiskualifikasi paslon nomor 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, belum bisa dijalankan oleh KPU Bandarlampung. Mereka masih menunggu hasil pleno KPU RI.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triadi, usai konsultasi bersama KPU Lampung dan KPU RI, Kamis (7/1).

"Kami wajib berkonsultasi, kami mempertimbangkan semuanya. Tapi keputusan nanti setelah ada surat dari KPU RI, baru langsung kami tindaklanjuti," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.


Sementara itu, Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami mengatakan, menurut Pasal 135 ayat 4 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, putusan Bawaslu harus ditindaklanjuti dalam 3 hari kerja.

"Tadi konsultasi ke KPU RI secara daring dan tertulis dengan ketua dan tiga anggota. Hasil konsultasi kami pada prinsipnya, mengatakan ke KPU Kota untuk menunggu jawaban tertulis KPU RI," jelas Erwan.

Ia melanjutkan, yang dibahas dalam konsultasi tadi adalah perihal membedah regulasi, baik PKPU maupun Perbawaslu.

"KPU RI sudah tahu tiga hari kerja, jadi mereka akan segera melakukan rapat pleno, kita tunggu saja," imbuhnya.

Namun, ia meminta para pasangan calon di Bandarlampung untuk tetap menjaga ketenangan pascaputusan agar suasana tetap kondusif.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya