Berita

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami (tengah), bersama Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triadi (kiri), saat memberikan keterangan pers usai rapat konsultasi/RMOLLampung

Politik

Soal Putusan Diskualifikasi Eva-Deddy, KPU Bandarlampung Masih Tunggu Pleno KPU RI

KAMIS, 07 JANUARI 2021 | 17:33 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan Bawaslu Lampung untuk mendiskualifikasi paslon nomor 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, belum bisa dijalankan oleh KPU Bandarlampung. Mereka masih menunggu hasil pleno KPU RI.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triadi, usai konsultasi bersama KPU Lampung dan KPU RI, Kamis (7/1).

"Kami wajib berkonsultasi, kami mempertimbangkan semuanya. Tapi keputusan nanti setelah ada surat dari KPU RI, baru langsung kami tindaklanjuti," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.


Sementara itu, Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami mengatakan, menurut Pasal 135 ayat 4 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, putusan Bawaslu harus ditindaklanjuti dalam 3 hari kerja.

"Tadi konsultasi ke KPU RI secara daring dan tertulis dengan ketua dan tiga anggota. Hasil konsultasi kami pada prinsipnya, mengatakan ke KPU Kota untuk menunggu jawaban tertulis KPU RI," jelas Erwan.

Ia melanjutkan, yang dibahas dalam konsultasi tadi adalah perihal membedah regulasi, baik PKPU maupun Perbawaslu.

"KPU RI sudah tahu tiga hari kerja, jadi mereka akan segera melakukan rapat pleno, kita tunggu saja," imbuhnya.

Namun, ia meminta para pasangan calon di Bandarlampung untuk tetap menjaga ketenangan pascaputusan agar suasana tetap kondusif.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya