Berita

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus/Net

Politik

Sepakat Dengan PSI, Politikus PAN Minta UU Pemilu Tak Sering Direvisi

KAMIS, 07 JANUARI 2021 | 08:25 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Usulan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) agar partai-partai di DPR tidak sering merevisi Undang-undang (UU) Pemilu demi kepentingan politik jangka pendek disambut positif anggota Komisi II DPR Fraksi PAN, Guspardi Gaus.

Dia setuju bila UU Pemilu tidak direvisi tiap lima tahun sekali.

"Jadi saya dari Fraksi PAN sangat setuju bahwa revisi Undang-undang Pemilu itu jangan dilakukan setiap lima tahun, setiap ada pemilu ada revisi. Tentu itu merupakan komitmen yang sudah kita bangun di Komisi II," katanya, Kamis (7/1).


Pada dasarnya, ia ingin UU Pemilu dievaluasi setelah berjalan tiga atau empat kali pemilu. Guspardi bilang, Komisi II DPR punya komitmen agar UU tidak diganti-ganti.

"Kita selalu mereview undang-undang itu, bagaimana kita perbuat tradisi ke depan hasil yang kita perbuat terhadap revisi undang-undang itu bagaimana kita 3-4-5 kali pemilu, itu merupakan komitmen di Komisi II," tuturnya.

Menurutnya, jika UU Pemilu kerap direvisi jelang pemilu terkesan ada kepentingan politik sesaat. Dia berkomitmen agar UU Pemilu tidak direvisi terlalu cepat meski hal tersebut tak bisa dijamin ke depan.

"Tentu kurang elok rasanya, ini terkesan ada kepentingan sesaat dari partai-partai yang berkuasa atau lain sebagainya. Komitmen itu sudah kita bangun, kita harapkan mudah-mudahan. Tentu juga kita tidak bisa menjamin lima tahun ke depan apakah direvisi atau tidak," tandasnya, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

PSI telah meminta partai-partai di Dewan Perwakilan Rakyat tak merevisi Undang-undang Pemilu demi kepentingan politik jangka pendek. PSI menilai ada tendensi ke arah tersebut jika melihat sejumlah poin yang hendak direvisi dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 itu.

"PSI beranggapan ada tendensi bahwa UU Pemilu hendak diubah tergantung kepentingan partai-partai politik yang tengah berkuasa. Bukan didorong kebutuhan objektif dan menyangkut kepentingan bangsa yang lebih besar," kata Plt Sekjen PSI, Dea Tunggaesti, dalam keterangan tertulis, Selasa kemarin (5/1).

Sejak beberapa bulan lalu, DPR memang tengah menggodok revisi UU Pemilu. Draf revisi UU Pemilu itu sudah diserahkan ke Badan Legislasi DPR untuk diharmonisasi.

Namun pada November 2020 lalu, Baleg mengembalikan draf itu kepada Komisi II DPR untuk dimatangkan terlebih dulu.

Ada beberapa usul perubahan terhadap UU Pemilu. Di antaranya mengenai sistem pemilu terbuka, tertutup, atau campuran; ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang hendak dinaikkan; presidential threshol atau ambang batas pencalonan presiden; dan metode penghitungan suara.

Dea mengatakan banyak poin yang akan direvisi itu baru diterapkan satu kali di Pemilu 2019. Misalnya aturan keserentakan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif, parliamentary threshold sebesar 4 persen, presidential threshold 20 persen, dapil magnitude, dan metode penghitungan suara

Menurut Dea, PSI menilai aturan pemilu belum perlu direvisi. Dia berpendapat aturan pemilu sebaiknya dievaluasi atau diubah setelah diterapkan pada empat atau lima kali pemilu.

"Jangan terlalu sering, biar kita punya pengalaman yang lebih objektif," ujar Dea.

Selain itu, Dea mengingatkan para politisi Senayan selayaknya bertindak sebagai negarawan. Termasuk dalam menyikapi usulan revisi UU Pemilu tersebut. Ia mengatakan revisi seyogyanya bertujuan untuk terus memperkuat sistem politik.

"Bukan untuk dibongkar-bongkar kapan saja, mengikuti kepentingan politik jangka pendek," tandasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya