Berita

Habib Rizieq Shihab saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya/Net

Hukum

Serahkan 40 Alat Bukti, Pengacara HRS: Tidak Boleh Seseorang Dihukum Dua Kali Dalam Kasus Yang Sama

RABU, 06 JANUARI 2021 | 17:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) menyerahkan puluhan alat bukti dalam persidangan praperadilan penetapan tersangka HRS, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1).

Salah satu tim hukum HRS, Alamsyah Hanafiah mengatakan, pihaknya telah menyerahkan sebanyak 40 bukti ke Majelis Hakim.

"Kalau kami, bukti yang diserahkan ada 40," ujar Alamsyah kepada wartawan, di PN Jaksel, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (6/1).


Alamsyah pun membeberkan bukti-bukti yang diserahkan kepada Majelis Hakim, termasuk surat izin acara pernikahan putri HRS.

"40 itu meliputi yang paling penting satu, surat pemberitahuan penetapan tersangka dari polisi ke Kejaksaan Tinggi. Dua, kita buktikan adanya dua surat perintah penyidikan dengan tanggal yang berbeda," jelas Alamsyah.

Selanjutnya, surat pemberitahuan hukuman administrasi dari Satpol PP DKI Jakarta kepada pihak Front Pembela Islam (FPI) dan HRS terkait kerumunan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dari surat tersebut, pihak FPI dan HRS telah memberikan uang denda sebesar Rp 50 juta.

"Jadi dengan (denda) itu berarti secara administrasi dia sudah dihukum, sudah dibayar. Makanya seseorang tidak boleh dihukum dua kali dalam kasus yang sama begitu," terang Alamsyah.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya