Berita

Calon Walikota Bandarlampung, Yusuf Kohar/Net

Politik

Tuntutannya Dikabulkan Bawaslu Lampung, Yusuf Kohar: Sejak Awal Saya Optimistis

RABU, 06 JANUARI 2021 | 15:15 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Calon Walikota Bandarlampung nomor urut 02, Yusuf Kohar, menyambut gembira keputusan Bawaslu Lampung yang mengabulkan tuntutannya untuk mendiskualifikasi kemenangan pasangan calon Eva Dwiana-Deddy Amdrullah pada Pilwalkot Bandarlampung 2020.

"Sejak awal, saya optimistis bisa membuktikan keterlibatan PNS dan penggunaan APBD Lampung dalam kemenangan paslon 03," ucap Yusuf kepada Kantor Berita RMOLLampung, Rabu siang (6/1).

Beberapa jam sebelumnya, Bawaslu Lampung mengabulkan tuntutan paslon 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo terhadap paslon 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah di Hotel Bukit Randu, Kota Bandarlampung, Rabu (6/1).

Ketua Majelis Sidang, Fatikhatul Khoiriyah, memutuskan menerima seluruh tuntutan untuk mendiskualifikasi paslon Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada 2020.

Didampingi juru bicaranya, Ilwaldi Perkasa, Yusuf Kohar mohon doa restu warga Kota Bandarlampung untuk menghadapi kemungkinan banding pihak paslon 03 di MA dan tuntutan ke DKPP.

Wakil Walikota Bandarlampung itu optimistis kebenaran yang akhirnya memenangkan proses suksesi kepemimpinan di Kota Bandarlampung.

Dalam mengajukan tuntutannya, Yusuf-Tulus melibatkan pakar hukum seperti Hamdan Zoelva dan Yusril Ihza Mahendra. Keduanya telah menyatakan dalam sidang ada sederet kebijakan Walikota Herman HN yang menguntungkan istrinya sebagai cawalkot.

Menurut Ilwaldi Perkasa, beberapa kebijakan penggunaan APBD dan pengerahan ASN yang dilakukan paslon 03 semuanya dapat dibuktikan di persidangan sekaligus mengungkapkan adanya TSM.

Selain itu, kata Ilwaldi, ada yurisprudensinya. Yakni Pilkada Kabupaten Nias Selatan. Bawaslu minta KPU mendiskualifikasi petahana Hilarius-Firman karena pelanggaran administratif.

Seperti halnya hasil Pilkada Nias Selatan, ucap Yusuf Kohar, Pilwalkot Bandarlampung juga dari bukti-bukti yang sudah disiapkannya diduga melanggar UU No.10 Tahun 2016.

Dalam UU tersebut, pasal 71 ayat 3, kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya