Berita

Calon Walikota Bandarlampung, Yusuf Kohar/Net

Politik

Tuntutannya Dikabulkan Bawaslu Lampung, Yusuf Kohar: Sejak Awal Saya Optimistis

RABU, 06 JANUARI 2021 | 15:15 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Calon Walikota Bandarlampung nomor urut 02, Yusuf Kohar, menyambut gembira keputusan Bawaslu Lampung yang mengabulkan tuntutannya untuk mendiskualifikasi kemenangan pasangan calon Eva Dwiana-Deddy Amdrullah pada Pilwalkot Bandarlampung 2020.

"Sejak awal, saya optimistis bisa membuktikan keterlibatan PNS dan penggunaan APBD Lampung dalam kemenangan paslon 03," ucap Yusuf kepada Kantor Berita RMOLLampung, Rabu siang (6/1).

Beberapa jam sebelumnya, Bawaslu Lampung mengabulkan tuntutan paslon 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo terhadap paslon 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah di Hotel Bukit Randu, Kota Bandarlampung, Rabu (6/1).


Ketua Majelis Sidang, Fatikhatul Khoiriyah, memutuskan menerima seluruh tuntutan untuk mendiskualifikasi paslon Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada 2020.

Didampingi juru bicaranya, Ilwaldi Perkasa, Yusuf Kohar mohon doa restu warga Kota Bandarlampung untuk menghadapi kemungkinan banding pihak paslon 03 di MA dan tuntutan ke DKPP.

Wakil Walikota Bandarlampung itu optimistis kebenaran yang akhirnya memenangkan proses suksesi kepemimpinan di Kota Bandarlampung.

Dalam mengajukan tuntutannya, Yusuf-Tulus melibatkan pakar hukum seperti Hamdan Zoelva dan Yusril Ihza Mahendra. Keduanya telah menyatakan dalam sidang ada sederet kebijakan Walikota Herman HN yang menguntungkan istrinya sebagai cawalkot.

Menurut Ilwaldi Perkasa, beberapa kebijakan penggunaan APBD dan pengerahan ASN yang dilakukan paslon 03 semuanya dapat dibuktikan di persidangan sekaligus mengungkapkan adanya TSM.

Selain itu, kata Ilwaldi, ada yurisprudensinya. Yakni Pilkada Kabupaten Nias Selatan. Bawaslu minta KPU mendiskualifikasi petahana Hilarius-Firman karena pelanggaran administratif.

Seperti halnya hasil Pilkada Nias Selatan, ucap Yusuf Kohar, Pilwalkot Bandarlampung juga dari bukti-bukti yang sudah disiapkannya diduga melanggar UU No.10 Tahun 2016.

Dalam UU tersebut, pasal 71 ayat 3, kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya