Berita

Kuasa hukum paslon 03 Eva Dwiana-Deddy Amrullah, M Yunus, usai sidang/RMOLLampung

Politik

Didiskualifikasi Di Pilkada Bandarlampung, Eva-Deddy Maju Ke MA Dan DKPP

RABU, 06 JANUARI 2021 | 14:40 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung untuk menerima tuntutan pasangan calon 02, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, langsung direspons oleh tim kuasa hukum paslon 03, Eva Dwiana-Deddy Amrullah.

Kuasa Hukum Eva-Deddy, M. Yunus mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dikabulkannya tuntutan paslon 02 yang dilanjutkan dengan didiskualifikasi kliennya oleh Bawaslu Lampung.

Menurutnya, ada diskriminasi dalam melakukan putusan. Pasalnya, dalam sidang TSM Pilkada Lampung Tengah, pihak majelis mempertimbangkan keterangan pihak terkait seperti Bawaslu Lampung Tengah sebagai acuan utama.


Sedangkan di sidang Bawaslu terkait Pilwalkot Bandarlampung, keterangan pihak terkait tidak ada satu pun menjadi acuan.

"Terkait menafsirkan norma dalam UU harus paslon yang melakukan dan di Lampung Tengah itu dibenarkan, tetapi di Bandarlampung maknanya diperluas, setiap perlakuan pihak lain dianggap calon melakukan pelanggaran," bebernya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Majelis Sidang Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung memutuskan menerima tuntutan paslon 02 Pilkada Bandarlampung, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, terhadap paslon 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Dalam sidang yang dilangsungkan di Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1), Ketua Majelis Sidang, Fatikhatul Khoiriyah, memutuskan menerima seluruh tuntutan untuk mendiskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilwalkot Bandarlampung 2020.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya