Berita

Pemerhati Adat Aceh, T Muttaqien Mansur/Ist

Nusantara

Banyak Yang Mulai Malu, Penggunaan Bahasa Aceh Harus Diperkuat

RABU, 06 JANUARI 2021 | 10:48 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Bahasa adalah identitas sebuah bangsa. Ketika penggunaan bahasa mulai memudar, hilang pula identitas sebuah bangsa.

Inilah yang tengah dikhawatirkan pemerhati Adat Aceh, Muttaqien Mansur. Untuk mempertahankan bahasa daerah sebagai identitas dia
menilai perlu adanya penerapan bahasa daerah di pendidikan formal, instansi pemerintah, hingga pelayanan umum.

"Ini adalah cara kita menghormati dan melindungi bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional," kata Muttaqien kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (6/1).

"Ini adalah cara kita menghormati dan melindungi bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional," kata Muttaqien kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (6/1).

Dalam hal ini, Aceh sebenarnya sudah melangkah lebih maju. Sebab penerapan bahasa daerah telah diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh Pasal 221 ayat 4 dan Pasal 32 ayat 2 UUD 1945 yang menyebutkan negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

Sayang, kata Muttaqien, dukungan pemerintah dan masyarakat Aceh masih kurang untuk menggunakan bahasa daerah. Aturan itu sebenarnya dapat dijadikan sebagai dasar penting dalam mendorong penggunaan bahasa daerah di seluruh Aceh.

Sebab, saat ini sepertinya timbul kecenderungan untuk menggunakan bahasa Indonesia dalam keluarga. Meski itu bukan sesuatu yang terlarang. Namun hal ini berpotensi menghilangkan kesempatan kepada generasi muda untuk mempelajari bahasa ibu mereka secara alamiah.

"Bahkan banyak orang tua di Aceh latah. Mereka malu berbicara bahasa sendiri. Mereka memandang bahasa daerah sebagai sesuatu yang kolot," tutur Muttaqien.

Fenomena ini juga menunjukkan kecintaan pada identitas budaya sendiri semakin memudar. Yang paling bijak, kata dia, ketika mampu berbahasa seribu bahasa dengan tetap mempertahankan kemampuan berbahasa daerah.

Saat satu bahasa hilang, hilang pula identitas sebuah bangsa. Hal itu bahaya bagi suatu daerah tersebut. Karena itu Muttaqien menyarankan agar penggunaan dan pengajaran bahasa lokal di daerah diperkuat.

"Bahasa daerah juga perlu diperdengarkan di tempat-tempat umum, seperti di bandara, pelabuhan, terminal angkutan dan pada kegiatan-kegiatan resmi lain," kata Muttaqien.

Muttaqien juga meminta Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota, sesuai amanah Pasal 221 UUPA, perlu membentuk qanun tentang pelestarian warisan budaya dengan memasukkan unsur bahasa di dalamnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya