Berita

Anggota DPD RI, Fahira Idris/Ist

Politik

PP Kebiri Kimia Terbit, Fahira Idris: Genderang Perang Terhadap Para Predator Anak

SELASA, 05 JANUARI 2021 | 10:41 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Terbitnya aturan turunan dari Undang-Undang (UU) tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disambut antusias anggota DPD RI, Fahira Idris.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut menegaskan soal hukuman tambahan kebiri kimia bagi predator seksual anak.

Fahira Idris yang juga pegiat perlindungan anak mengatakan, terbitnya PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak ini adalah salah satu bentuk penegasan dari komitmen bangsa ini yang telah menetapkan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa. Setara dengan terorisme, korupsi, dan narkoba.


“Saya meminta kementerian terkait terutama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dibantu Kominfo untuk segera melakukan sosialisasi masif aturan atau isi dari PP kebiri kimia ini ke semua lapisan masyarakat, hingga didengar para predator anak," ujar Fahira Idris di Jakarta (5/1).

"Terbitnya PP ini harus dijadikan momentum oleh Pemerintah dan masyarakat untuk ‘menabuh genderang perang’ terhadap para predator anak yang mungkin masih berkeliaran,” sambungnya.

Menurut Fahira, di berbagai negara yang mempunyai UU Perlindungan Anak yang tegas, terutama dari sisi sanksi hukuman, terbukti efektif menurunkan angka kekerasan seksual terhadap anak.

Terlebih negara yang menetapkan hukuman penjara maksimal ditambah hukuman kebiri kimia bagi para predator anak. Sejak 2016, Indonesia sudah mengambil langkah tepat dengan menetapkan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa.

Konsekuensi masuknya tindakan kekerasan terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa, sambung Fahira, adalah sanksi hukum maksimal terhadap pelaku kekerasan terhadap anak. Mulai dari hukuman mati, seumur hidup, dan hukuman tambahan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual anak.

Selain itu, proses hukum kasus kekerasan terhadap anak mulai di kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan juga harus mendapat perhatian ekstra dan mengutamakan hak-hak anak yang menjadi korban.

“Pemahaman bahwa kekerasan terhadap anak adalah kejahatan luar biasa masih rendah. Jangankan di tataran masyarakat, bahkan juga terjadi di kalangan orang-orang yang menjadi pemangku kepentingan perlindungan anak," ucap Fahira.

"Oleh karena itu terbitnya PP kebiri kimia ini harus kita jadikan momentum perang terhadap predator anak. Sosialisasikan secara masif sehingga siapa saja paham bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa,” pungkas Senator Jakarta ini.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya