Berita

Anggota DPD RI, Fahira Idris/Ist

Politik

PP Kebiri Kimia Terbit, Fahira Idris: Genderang Perang Terhadap Para Predator Anak

SELASA, 05 JANUARI 2021 | 10:41 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Terbitnya aturan turunan dari Undang-Undang (UU) tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disambut antusias anggota DPD RI, Fahira Idris.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut menegaskan soal hukuman tambahan kebiri kimia bagi predator seksual anak.

Fahira Idris yang juga pegiat perlindungan anak mengatakan, terbitnya PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak ini adalah salah satu bentuk penegasan dari komitmen bangsa ini yang telah menetapkan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa. Setara dengan terorisme, korupsi, dan narkoba.


“Saya meminta kementerian terkait terutama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dibantu Kominfo untuk segera melakukan sosialisasi masif aturan atau isi dari PP kebiri kimia ini ke semua lapisan masyarakat, hingga didengar para predator anak," ujar Fahira Idris di Jakarta (5/1).

"Terbitnya PP ini harus dijadikan momentum oleh Pemerintah dan masyarakat untuk ‘menabuh genderang perang’ terhadap para predator anak yang mungkin masih berkeliaran,” sambungnya.

Menurut Fahira, di berbagai negara yang mempunyai UU Perlindungan Anak yang tegas, terutama dari sisi sanksi hukuman, terbukti efektif menurunkan angka kekerasan seksual terhadap anak.

Terlebih negara yang menetapkan hukuman penjara maksimal ditambah hukuman kebiri kimia bagi para predator anak. Sejak 2016, Indonesia sudah mengambil langkah tepat dengan menetapkan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa.

Konsekuensi masuknya tindakan kekerasan terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa, sambung Fahira, adalah sanksi hukum maksimal terhadap pelaku kekerasan terhadap anak. Mulai dari hukuman mati, seumur hidup, dan hukuman tambahan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual anak.

Selain itu, proses hukum kasus kekerasan terhadap anak mulai di kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan juga harus mendapat perhatian ekstra dan mengutamakan hak-hak anak yang menjadi korban.

“Pemahaman bahwa kekerasan terhadap anak adalah kejahatan luar biasa masih rendah. Jangankan di tataran masyarakat, bahkan juga terjadi di kalangan orang-orang yang menjadi pemangku kepentingan perlindungan anak," ucap Fahira.

"Oleh karena itu terbitnya PP kebiri kimia ini harus kita jadikan momentum perang terhadap predator anak. Sosialisasikan secara masif sehingga siapa saja paham bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa,” pungkas Senator Jakarta ini.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya