Berita

Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak), Lieus Sungkharisma/Net

Politik

Lieus Sungkharisma Desak Kejagung Segera Eksekusi 5 Terpidana Kasus Penipuan Villa Ubud Di Bali

SENIN, 04 JANUARI 2021 | 09:59 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pihak Kejaksaan Agung RI diminta segera mengeksekusi lima terpidana kasus penipuan jual beli Bali Rich Villa Ubud Bali yang sudah diputus inkrah oleh Mahkamah Agung (MA).

Permintaan disampaikan langsung Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak), Lieus Sungkharisma yang merasa prihatin dengan nasib Nyonya Hartati, seorang janda yang menjadi korban dalam kasus ini.

Keprihatinan Lieus muncul saat membaca surat terbuka yang ditulis Nyonya Hartati dan ditujukan kepada Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin yang berisi ucapan terima kasih dan permohonan perlindungan hukum dan keadilan untuk pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).


Namun Surat terbuka tertanggal 28 Desember 2020 yang tembusannya juga dikirim kepada Presiden Joko Widodo, Ketua Komisi III DPR RI dan Ketua Mahkamah Agung RI itu tidak hanya berisi ucapan terima kasih Nyonya Hartati atas telah dikembalikannya 8 sertifikat miliknya, tapi juga berisi keluhan terkait belum juga dilaksanakan eksekusi terhadap lima tersangka dalam kasus tersebut meskipun putusan MA sudah inkrah.

“Terus terang, saya sedih dan prihatin membaca surat nyonya Hartati itu. Dia seorang janda. Bertahun-tahun dia berjuang sendirian mencari keadilan demi mendapatkan kembali haknya. Tapi sampai kini keadilan hukum belum benar-benar berpihak padanya meskipun keputusan Mahkamah Agung RI sudah inkrah,” ujar Lieus kepada

Menurutnya, jika tidak segera ditanggapi Jaksa Agung, apa yang dialami nyonya Hartati bisa terjadi pada siapa saja. Karena itulah, Lieus meminta agar Jaksa Agung secepatnya merespon surat dari nyonya Hartati itu dan segera melakukan eksekusi terhadap kelima terdakwa yang telah divonis bersalah oleh MA tersebut.

“Pencari keadilan tidak bisa langsung merasakan keadilan berpihak kepadanya meskipun keputusan hukum sudah ditetapkan,” sambungnya.

Dalam kasus jual beli vila Bali Rich Ubud itu, Mahkamah Agung RI telah memutuskan kelima terdakwa dalam kasus tersebut bersalah dan divonis masing-masing pidana penjara 4 tahun hingga 4 tahun 6 bulan lamanya.

MA melalui amar putusan nomor 534k/pid/2020 menyatakan terdakwa Hartono, SH dipidana penjara selama 4 tahun. Kemudian putusan nomor 535k/pid/2020 atas nama terdakwa Hendro Nugroho Prawiro Hartono dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Lalu putusan nomor 544k/pid/2020 atas nama terdakwa Suryady alias Suryady Azis dengan dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan 4. Putusan nomor 555k/pid/2020 atas nama terdakwa Asral Bin H Muhamad Sholeh dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan putusan nomor 557k/pid/2020 atas nama terdakwa Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Ironisnya, sampai hari ini hanya seorang terdakwa dalam kasus itu, yakni Putu Adi Mahendra, S.H.,M.Kn (saat itu staff Notaris Hartono) yang divonis melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 134k/Pid/2020, yang sudah dieksekusi Kejaksaan pada tanggal 3 Juni 2020 dan kini menjadi narapidana di Rutan Gianyar, Bali.

Maka, atas alasan keadilan dan kemanusiaan, Lieus mendesak Jaksa Agung RI menyegerakan eksekusi terhadap kelima terdakwa lain dalam kasus tersebut.

“Sudah berbulan-bulan berlalu sejak putusan MA itu keluar, tapi eksekusi terhadap kelima terpidana belum juga dilaksanakan. Ini tentu saja tidak adil,” kata Lieus.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya