Berita

Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak), Lieus Sungkharisma/Net

Politik

Lieus Sungkharisma Desak Kejagung Segera Eksekusi 5 Terpidana Kasus Penipuan Villa Ubud Di Bali

SENIN, 04 JANUARI 2021 | 09:59 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pihak Kejaksaan Agung RI diminta segera mengeksekusi lima terpidana kasus penipuan jual beli Bali Rich Villa Ubud Bali yang sudah diputus inkrah oleh Mahkamah Agung (MA).

Permintaan disampaikan langsung Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak), Lieus Sungkharisma yang merasa prihatin dengan nasib Nyonya Hartati, seorang janda yang menjadi korban dalam kasus ini.

Keprihatinan Lieus muncul saat membaca surat terbuka yang ditulis Nyonya Hartati dan ditujukan kepada Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin yang berisi ucapan terima kasih dan permohonan perlindungan hukum dan keadilan untuk pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).


Namun Surat terbuka tertanggal 28 Desember 2020 yang tembusannya juga dikirim kepada Presiden Joko Widodo, Ketua Komisi III DPR RI dan Ketua Mahkamah Agung RI itu tidak hanya berisi ucapan terima kasih Nyonya Hartati atas telah dikembalikannya 8 sertifikat miliknya, tapi juga berisi keluhan terkait belum juga dilaksanakan eksekusi terhadap lima tersangka dalam kasus tersebut meskipun putusan MA sudah inkrah.

“Terus terang, saya sedih dan prihatin membaca surat nyonya Hartati itu. Dia seorang janda. Bertahun-tahun dia berjuang sendirian mencari keadilan demi mendapatkan kembali haknya. Tapi sampai kini keadilan hukum belum benar-benar berpihak padanya meskipun keputusan Mahkamah Agung RI sudah inkrah,” ujar Lieus kepada

Menurutnya, jika tidak segera ditanggapi Jaksa Agung, apa yang dialami nyonya Hartati bisa terjadi pada siapa saja. Karena itulah, Lieus meminta agar Jaksa Agung secepatnya merespon surat dari nyonya Hartati itu dan segera melakukan eksekusi terhadap kelima terdakwa yang telah divonis bersalah oleh MA tersebut.

“Pencari keadilan tidak bisa langsung merasakan keadilan berpihak kepadanya meskipun keputusan hukum sudah ditetapkan,” sambungnya.

Dalam kasus jual beli vila Bali Rich Ubud itu, Mahkamah Agung RI telah memutuskan kelima terdakwa dalam kasus tersebut bersalah dan divonis masing-masing pidana penjara 4 tahun hingga 4 tahun 6 bulan lamanya.

MA melalui amar putusan nomor 534k/pid/2020 menyatakan terdakwa Hartono, SH dipidana penjara selama 4 tahun. Kemudian putusan nomor 535k/pid/2020 atas nama terdakwa Hendro Nugroho Prawiro Hartono dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Lalu putusan nomor 544k/pid/2020 atas nama terdakwa Suryady alias Suryady Azis dengan dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan 4. Putusan nomor 555k/pid/2020 atas nama terdakwa Asral Bin H Muhamad Sholeh dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan putusan nomor 557k/pid/2020 atas nama terdakwa Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Ironisnya, sampai hari ini hanya seorang terdakwa dalam kasus itu, yakni Putu Adi Mahendra, S.H.,M.Kn (saat itu staff Notaris Hartono) yang divonis melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 134k/Pid/2020, yang sudah dieksekusi Kejaksaan pada tanggal 3 Juni 2020 dan kini menjadi narapidana di Rutan Gianyar, Bali.

Maka, atas alasan keadilan dan kemanusiaan, Lieus mendesak Jaksa Agung RI menyegerakan eksekusi terhadap kelima terdakwa lain dalam kasus tersebut.

“Sudah berbulan-bulan berlalu sejak putusan MA itu keluar, tapi eksekusi terhadap kelima terpidana belum juga dilaksanakan. Ini tentu saja tidak adil,” kata Lieus.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya