Berita

Azmi Syahputra/Net

Politik

Azmi Syahputra: Koreksi Polri Pada Poin 2d Terkait Media Massa Harus Tertulis Dalam Maklumat

MINGGU, 03 JANUARI 2021 | 20:20 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Maklumat Kapolri yang diterbitkan Jenderal Idham Azis menuai reaksi beragam di tengah masyarakat. Khususnya poin 2d yang mendapat kritik dari kalangan media massa.

Sebab dalam poin tersebut, masyarakat dilarang untuk mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI. Baik melalui website maupun sosial media.

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra mengatakan, isi Maklumat point 2d ini tidak tepat.


"Sebab kalaupun maklumat ini merujuk pada makna bentuk peraturan lain dalam Pasal 8 ayat 1 UU 12/2011, maka aturan dalam maklumat ini isinya tidak boleh membuat ketentuan baru melainkan hanya pelaksanaan perundang-undangan," ujar Azmi dalam keterangannya, Minggu (3/1).

Padahal, kata Azmi jelas maklumat point 2d ini memuat ketentuan baru. Sehingga, syarat bisa dilaksanakan Maklumat itu sepanjang ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Azmi menyebutkan juga, salah satu hal yang membuat Maklumat itu tidak bisa dilaksanakan adalah bertentangan pasal 28F UUD 1945.

"Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, jadi apapun produk undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945," terangnya.

Azmi juga menyoroti soal masa rentang waktu masa berlaku maklumat tersebut. Pasalnya, Polri menyebutkan bahwa maklumat dibuat untuk menyikapi situasi terkini.

"Kalaupun maklumat ini diambil atas nama kebijakan untuk mengatasi situasi, kebutuhan tertentu semestinya ada batas waktunya, namun dalam maklumat ini tidak diberikan batas waktunya secara jelas, maklumat yang begini tentunya kurang tepat," jelasnya.

Begitu juga irisan maklumat itu dengan fungsi media massa dalam pemberitaan. Kata Azmi, Polri harus membuat maklumat yang sama bahwa poin 2d tidak berlaku pada perusahaan media massa.

"Kalaupun ada koreksi oleh pihak kepolisian bahwa maklumat poin 2d ini tidak berlaku sepanjang menjalankan UU Pers, maka tentang hal ini pula harus dinyatakan secara tertulis dalam bentuk maklumat pula," pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mantan Waka PN Depok

Minggu, 03 Mei 2026 | 20:19

Ordal, pada Perspektif Rawls

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:54

KPK Telusuri Duit Panas Cukai ke Pengusaha Rokok

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:23

DPR Geram Ada PRT Tewas: Negara ke Mana?

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:17

Spirit Airlines Jadi Maskapai AS Pertama yang Bangkrut akibat Perang Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:03

Renault Triber 2026, Sensasi Mobil Keluarga Rasa Eropa Harga Rp 106 Jutaan

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:01

Trump Ragu Terima 14 Syarat Damai Baru dari Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:33

DPR Ungkap Ada Skenario Damai di Balik Kasus PRT Tewas di Jakpus

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:09

Andi Arief Ingatkan Militer Masuk Pemerintah karena Sipilnya Koruptif

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:59

Menlu AS Sambangi Vatikan usai Perseteruan Trump dan Paus Leo XIV

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya