Berita

Azmi Syahputra/Net

Politik

Azmi Syahputra: Koreksi Polri Pada Poin 2d Terkait Media Massa Harus Tertulis Dalam Maklumat

MINGGU, 03 JANUARI 2021 | 20:20 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Maklumat Kapolri yang diterbitkan Jenderal Idham Azis menuai reaksi beragam di tengah masyarakat. Khususnya poin 2d yang mendapat kritik dari kalangan media massa.

Sebab dalam poin tersebut, masyarakat dilarang untuk mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI. Baik melalui website maupun sosial media.

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra mengatakan, isi Maklumat point 2d ini tidak tepat.


"Sebab kalaupun maklumat ini merujuk pada makna bentuk peraturan lain dalam Pasal 8 ayat 1 UU 12/2011, maka aturan dalam maklumat ini isinya tidak boleh membuat ketentuan baru melainkan hanya pelaksanaan perundang-undangan," ujar Azmi dalam keterangannya, Minggu (3/1).

Padahal, kata Azmi jelas maklumat point 2d ini memuat ketentuan baru. Sehingga, syarat bisa dilaksanakan Maklumat itu sepanjang ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Azmi menyebutkan juga, salah satu hal yang membuat Maklumat itu tidak bisa dilaksanakan adalah bertentangan pasal 28F UUD 1945.

"Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, jadi apapun produk undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945," terangnya.

Azmi juga menyoroti soal masa rentang waktu masa berlaku maklumat tersebut. Pasalnya, Polri menyebutkan bahwa maklumat dibuat untuk menyikapi situasi terkini.

"Kalaupun maklumat ini diambil atas nama kebijakan untuk mengatasi situasi, kebutuhan tertentu semestinya ada batas waktunya, namun dalam maklumat ini tidak diberikan batas waktunya secara jelas, maklumat yang begini tentunya kurang tepat," jelasnya.

Begitu juga irisan maklumat itu dengan fungsi media massa dalam pemberitaan. Kata Azmi, Polri harus membuat maklumat yang sama bahwa poin 2d tidak berlaku pada perusahaan media massa.

"Kalaupun ada koreksi oleh pihak kepolisian bahwa maklumat poin 2d ini tidak berlaku sepanjang menjalankan UU Pers, maka tentang hal ini pula harus dinyatakan secara tertulis dalam bentuk maklumat pula," pungkasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya