Berita

Azmi Syahputra/Net

Politik

Azmi Syahputra: Koreksi Polri Pada Poin 2d Terkait Media Massa Harus Tertulis Dalam Maklumat

MINGGU, 03 JANUARI 2021 | 20:20 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Maklumat Kapolri yang diterbitkan Jenderal Idham Azis menuai reaksi beragam di tengah masyarakat. Khususnya poin 2d yang mendapat kritik dari kalangan media massa.

Sebab dalam poin tersebut, masyarakat dilarang untuk mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI. Baik melalui website maupun sosial media.

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra mengatakan, isi Maklumat point 2d ini tidak tepat.

"Sebab kalaupun maklumat ini merujuk pada makna bentuk peraturan lain dalam Pasal 8 ayat 1 UU 12/2011, maka aturan dalam maklumat ini isinya tidak boleh membuat ketentuan baru melainkan hanya pelaksanaan perundang-undangan," ujar Azmi dalam keterangannya, Minggu (3/1).

Padahal, kata Azmi jelas maklumat point 2d ini memuat ketentuan baru. Sehingga, syarat bisa dilaksanakan Maklumat itu sepanjang ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Azmi menyebutkan juga, salah satu hal yang membuat Maklumat itu tidak bisa dilaksanakan adalah bertentangan pasal 28F UUD 1945.

"Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, jadi apapun produk undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945," terangnya.

Azmi juga menyoroti soal masa rentang waktu masa berlaku maklumat tersebut. Pasalnya, Polri menyebutkan bahwa maklumat dibuat untuk menyikapi situasi terkini.

"Kalaupun maklumat ini diambil atas nama kebijakan untuk mengatasi situasi, kebutuhan tertentu semestinya ada batas waktunya, namun dalam maklumat ini tidak diberikan batas waktunya secara jelas, maklumat yang begini tentunya kurang tepat," jelasnya.

Begitu juga irisan maklumat itu dengan fungsi media massa dalam pemberitaan. Kata Azmi, Polri harus membuat maklumat yang sama bahwa poin 2d tidak berlaku pada perusahaan media massa.

"Kalaupun ada koreksi oleh pihak kepolisian bahwa maklumat poin 2d ini tidak berlaku sepanjang menjalankan UU Pers, maka tentang hal ini pula harus dinyatakan secara tertulis dalam bentuk maklumat pula," pungkasnya.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Daftar Bakal Calon Gubernur, Barry Simorangkir Bicara Smart City dan Kesehatan Untuk Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 22:04

Acara Lulus-Lulusan Pakai Atribut Bintang Kejora, Polisi Turun ke SMUN 2 Dogiyai

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:57

Konflik Kepentingan, Klub Presiden Sulit Diwujudkan

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:41

Lantamal VI Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Ketua MPR: Ditjen Bea Cukai, Perbaiki Kinerja dan Minimalkan Celah Pelanggaran!

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Anies: Yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet, Pakem Saya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:25

Ide Presidential Club Karena Prabowo Ingin Serap Pengalaman Presiden Terdahulu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:17

Ma’ruf Amin: Presidential Club Ide Bagus

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:09

Matangkan Persiapan Pilkada, Golkar Gelar Rakor Bacakada se-Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:04

Dua Kapal Patroli Baru Buatan Dalam Negeri Perkuat TNI AL, Ini Spesifikasinya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:00

Selengkapnya