Berita

Rocky Gerung (sebalah kanan)/Repro

Politik

Komentari Pembubaran FPI, Rocky Gerung: Konstruksi Hukumnya Enggak Jelas, Memang Dicari-cari Aja

SABTU, 02 JANUARI 2021 | 15:26 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah dinilai rancu dari sisi konstruksi hukum. Pasalnya, jika ditemukan unsur pidana dari anggota FPI maka tidak seharusnya organisasinya yang justru dibubarkan.

Begitu disampaikan pengamat politik Rocky Gerung saat berbincang dengan Wartawan Senior Hersubeno Arief dalam kanal Youtube Rocky Gerung Official, dikutip Sabtu (2/1).

"Kita pergi pada konstruksi hukumnya. Yang dilarang pasti adalah kejahatan, kalau kebaikan bagaimana dilarang? hukumnya bilang begitu. Jadi, UU selalu melarang yang buruk. Sekarang kalau yang buruk adalah FPI melakukan kekerasan, maka dia dilarang. Yang dilarang adalah perbuatan kekerasannya bukan FPI-nya yang dilarang," kata Rocky Gerung.


"Jadi, anggota FPI-nya dibawa ke pengadilan bukan FPI-nya yang dibubarin," imbuhnya menegaskan.

Menurut Rocky, atas dasar konstruksi yang rancu itu maka menjadi wajar apabila warga negara akan bertanya kepada pemerintah tentang pembubaran FPI tersebut. Sebab, kata dia, pembubaran FPI memang terkesan mengada-ada.

"Kalau pemerintah melarang FPI orang bertanya, apa yang dilarang? Yang bisa dilarang itu adalah tindakan, bukan pikiran, pikiran itu enggak bisa dilarang," ujarnya.

"Jadi, konsepnya enggak jelas, bukan enggak jelas, memang dicari-cari aja itu," sambung Filsuf asal UI itu.

Apalagi, masih kaya Rocky, status hukum FPI sudah dicabut sejak 2019 lalu. Lantas, ia merasa heran dengan konteks pembubaran FPI yang dimaksud Pemerintah melalui mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB).

"Ya kalau statua hukumnya sudah dicabut 2019, kan ngapain dilarang lagi? Ini kan yang mesti dibatalkan status hukum. Jadi sekali lagi, dari segi konsep itu udah kacaw. Kalau mau melarang ya larang perbuatan yang buruk itu," demikian Rocky Gerung.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya