Berita

Rocky Gerung (sebalah kanan)/Repro

Politik

Komentari Pembubaran FPI, Rocky Gerung: Konstruksi Hukumnya Enggak Jelas, Memang Dicari-cari Aja

SABTU, 02 JANUARI 2021 | 15:26 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah dinilai rancu dari sisi konstruksi hukum. Pasalnya, jika ditemukan unsur pidana dari anggota FPI maka tidak seharusnya organisasinya yang justru dibubarkan.

Begitu disampaikan pengamat politik Rocky Gerung saat berbincang dengan Wartawan Senior Hersubeno Arief dalam kanal Youtube Rocky Gerung Official, dikutip Sabtu (2/1).

"Kita pergi pada konstruksi hukumnya. Yang dilarang pasti adalah kejahatan, kalau kebaikan bagaimana dilarang? hukumnya bilang begitu. Jadi, UU selalu melarang yang buruk. Sekarang kalau yang buruk adalah FPI melakukan kekerasan, maka dia dilarang. Yang dilarang adalah perbuatan kekerasannya bukan FPI-nya yang dilarang," kata Rocky Gerung.


"Jadi, anggota FPI-nya dibawa ke pengadilan bukan FPI-nya yang dibubarin," imbuhnya menegaskan.

Menurut Rocky, atas dasar konstruksi yang rancu itu maka menjadi wajar apabila warga negara akan bertanya kepada pemerintah tentang pembubaran FPI tersebut. Sebab, kata dia, pembubaran FPI memang terkesan mengada-ada.

"Kalau pemerintah melarang FPI orang bertanya, apa yang dilarang? Yang bisa dilarang itu adalah tindakan, bukan pikiran, pikiran itu enggak bisa dilarang," ujarnya.

"Jadi, konsepnya enggak jelas, bukan enggak jelas, memang dicari-cari aja itu," sambung Filsuf asal UI itu.

Apalagi, masih kaya Rocky, status hukum FPI sudah dicabut sejak 2019 lalu. Lantas, ia merasa heran dengan konteks pembubaran FPI yang dimaksud Pemerintah melalui mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB).

"Ya kalau statua hukumnya sudah dicabut 2019, kan ngapain dilarang lagi? Ini kan yang mesti dibatalkan status hukum. Jadi sekali lagi, dari segi konsep itu udah kacaw. Kalau mau melarang ya larang perbuatan yang buruk itu," demikian Rocky Gerung.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya