Berita

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Keamanan/Net

Politik

Jejak Mahfud MD: Dulu Anggap Habib Rizieq Dicari-cari Kesalahan, Lalu Bubarkan FPI Dan Kini Izinkan Lagi

SABTU, 02 JANUARI 2021 | 01:20 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sepak terjang Mahfud MD antara kini dan dulu seakan berbeda, khususnya ikhwal Habib Rizieq Shihab dan ormasnya, Front Pembela Islam (FPI).

Pada medio 2017 silam, tepatnya saat Mahfud belum masuk kabinet Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum Dan Keamanan (Menko Polhukam), ia cukup kritis.

Soal penegakan hukum terhadap Habib Rizieq Shihab, Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013 ini pernah berkomentar bahwa ada upaya yang mengesankan mencari-cari kesalahan Imam Besar FPI tersebut.


"Kesan itu tidak bisa dihindari, kesan seakan-akan Habib Rizieq dicari-cari salahnya. Tetapi kalau memang ada bukti, tak apa-apa. Tapi bisa saja, kesan tidak bisa dihindari. Saya juga punya kesan seperti itu, tapi kan kesan itu tidak selalu benar, lihat faktanya saja," kata Mahfud usai diskusi di kampus Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Sabtu (20/5/2017) silam.

Namun kini ia justru disorot publik berkenaan dengan penegakan hukum terhadap keberadaan ormas yang telah berdiri sejak tahun 1998 tersebut.

Melalui jabatannya di Kabinet Indonesia Maju, Menko Polhukam ini resmi mengumumkan pelarangan terhadap segala aktivitas FPI. Ia bahkan menyebut FPI telah resmi bubar secara de jure sejak 20 Juni 2019.

Alasan pelarangan tersebut karena FPI dianggap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, razia sepihak, hingga provokasi.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," tegas Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu lalu (30/12).

Sontak, pengumuman ini pun menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Ditambah, pasca pengumuman tersebut, markas FPI di Petamburan, Jakarta disatroni dan segala atribut berbau FPI dicopoti oleh aparat hukum.

Tak hanya itu, polemik juga makin menyeruak tatkala pemerintah menarik lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di Megamendung, Bogor, Jawa Barat yang terdapat bangunan Pondok Pesantren Markaz Syariah pimpinan Habib Rizieq Shihab.

Kini, sikap Mahfud MD kembali menuai pertanyaan saat Front Pembela Islam berubah nama menjadi Front Persatuan Islam (FPI).

Pasca membubarkan dan melarang kegiatan FPI lama, Mahfud mempersilakan didirikannya FPI baru yang diisi oleh tokoh-tokoh FPI lama.

"Ada yang tanya, bolehkah orang mendirikan Front Pejuang Islam? Boleh saja, asal tak melangar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum," jelas Mahfud di akun Twitternya, Jumat (1/1).

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Turbulensi Kepercayaan dalam Teropong Nobel Ekonomi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:16

Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Didepak PDIP

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:45

Kapolri Rangkul Ulama Jatim untuk Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:32

Ilham Habibie hingga Chappy Hakim Dianugerahi Golden PIN INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:02

DPR: Kehadiran Kapolri di BEI Sinyal Negara Serius Menegakkan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:33

Ketua Gappura Minta DPR Turun Tangan Mediasi PHK dan GHS di Krakatau Steel

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:35

Walhi Soroti Tanggung Jawab Lintas Sektor dalam Penanganan Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:28

Kementerian UMKM Pulihkan 908 Usaha Terdampak Bencana di Sumatera

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:51

Komjak Diminta Turun Tangan Teliti JPU di Kasus Febrie

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:30

Surati Presiden Prabowo, YLKI Minta Menteri Bahlil Dicopot

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:49

Selengkapnya