Berita

Kedatangan warga negara asing di Bandara Soekarno-Hatta/Ist

Nusantara

Larangan Masuk WNA, 13 Orang Pemilik KITAS Boleh Masuk Di Bandara Soetta

JUMAT, 01 JANUARI 2021 | 20:23 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mulai hari ini diberlakukan penutupan masuknya WNA dari seluruh negara ke Indonesia sesuai Surat Edaran Nomor 04/2020 dari Satgas Penanganan Covid-19.

WNA yang dikecualikan dari penutupan adalah pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas; pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

Serta bagi para pemegang kartu izin terbatan (KITAS) dan kartu izin tetap (KITAP).


Di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pelaksanaan peraturan ini berjalan lancar.

Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban mengatakan, stakeholder bandara sudah memahami dan mengetahui kebijakan sebagaimana tercantum di dalam SE 04/2020.

“Pada hari pertama, penerapan peraturan berjalan lancar di Bandara Soekarno-Hatta. Satgas Udara Penanganan Covid-19 akan terus mengawal pemberlakuan SE 04/2020. Sejauh ini kami melihat stakeholder bandara sudah memahami peraturan ini,” ujar Kolonel Silaban dalam keterangannya, Jumat (1/1).

Lebih lanjut, Silaban mengatakan, apabila ada WNA yang mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada periode penutupan maka yang bersangkutan harus kembali terbang ke negara asal keberangkatan.

“Kami memohon pengertian bagi WNA yang tidak masuk dalam pengecualian dan mendarat saat periode penutupan maka yang bersangkutan harus terbang kembali ke negara asal keberangkatan,” terangnya.

Ditambahkan Kepala KKP Kemenkes Kelas I-Soekarno-Hatta Darmawali Handoko, kebijakan ini sebagai bagian upaya pencegahan Covid-19 varian B117.

“Sesuai SE 04/2020, telah ditemukan SARS-CoV-2 varian B117 sehingga diperlukan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan dari luar negeri untuk memproteksi WNI dari imported case,” ujar Darmawali.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta Romi Yudianto memastikan mulai hari ini WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia adalah yang dikecualikan dari penutupan sesuai dengan tercantum di dalam SE 04/2020.

“WNA bisa masuk ke Indonesia jika memenuhi kriteria pengecualian. Jika tidak, maka tidak diperbolehkan masuk,” tegasnya

Adapun hingga siang tadi terdapat 13 WNA yang memiliki KITAS sehingga diperbolehkan masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Sebelum dilakukan penutupan ini, WNA yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 28-31 Desember 2020 diharuskan menjalani karantina selama 5 hari di lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Adapun ketentuan karantina saat ini juga masih berlaku hingga 14 Januari 2021 bagi WNI yang pulang ke tanah air, dan bagi WNA yang masuk dalam pengecualian penutupan masuk Indonesia.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya