Berita

FPI/Net

Hukum

Bivitri Susanti: SKB Pemerintah Memperkuat Tindakan Aparat Hukum Melarang Kegiatan FPI

JUMAT, 01 JANUARI 2021 | 14:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani 6 kementerian/lembaga untuk membubarkan Front Pembela Islam (FPI) justru memperkuat tindakan-tindakan aparat penegak hukum.

Hal itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, dalam kanal Youtube Refly Harun, yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (1/1).

"Jadi kalau menurut saya, SKB ini nilainya adalah sebuah pernyataan untuk menguatkan tindakan-tidakan larangan oleh aparat penegak hukum," ujar Bivitri.

Secara praktik dasar hukum yang termaktub di dalam pasal 8 UU 12/2011, Bivitri menjelaskan, SKB tersebut tidak memiliki nilai peraturan perundang-undangan.

"Karena memang tidak bisa ya sebuah SKB membentuk norma baru. Dilarang ini dilarang itu, bahkan ketka kemudian ia mencantolkannya ke dalam sebuah undang-undang, tidak bisa mengatur norma baru tentu saja," katanya.

Justru menurut Pendiri Sekolah Hukum Jentera ini, SKB yang ditandatangani Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT, adalah menyatakan FPI sudah bubar secara de jure ketika tidak lagi memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi massa (ormas) pada 21 Juni 2019 silam.

Sementara disisi yang lain, Bivtri menyebutkan, SKB tersebut mengakui keputusan Mahkamah Konstitusi 82/2013, yang menyatakan Surat Keterangan terdaftar bagi ormas itu tidak wajib, dan tidak menghentikan kegiatan dari ormas.

"Dia (SKB pemerintah) seperti bilang pada semua jajaran seluruh aparat penegak hukum dan kementerian lembaga yang menandatangani keputusan bersama itu, 'ayo silakan kalian bertindak. Dia memang sudah bubar secara de jure'. Itu yang dikatakan," demikian Bivitri Susanti.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Daftar Bakal Calon Gubernur, Barry Simorangkir Bicara Smart City dan Kesehatan Untuk Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 22:04

Acara Lulus-Lulusan Pakai Atribut Bintang Kejora, Polisi Turun ke SMUN 2 Dogiyai

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:57

Konflik Kepentingan, Klub Presiden Sulit Diwujudkan

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:41

Lantamal VI Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Ketua MPR: Ditjen Bea Cukai, Perbaiki Kinerja dan Minimalkan Celah Pelanggaran!

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Anies: Yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet, Pakem Saya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:25

Ide Presidential Club Karena Prabowo Ingin Serap Pengalaman Presiden Terdahulu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:17

Ma’ruf Amin: Presidential Club Ide Bagus

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:09

Matangkan Persiapan Pilkada, Golkar Gelar Rakor Bacakada se-Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:04

Dua Kapal Patroli Baru Buatan Dalam Negeri Perkuat TNI AL, Ini Spesifikasinya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:00

Selengkapnya