Berita

Menko Polhukam, Mahfud MD/Net

Politik

Tranformasi FPI Menjadi Front Persatuan Islam, Mahfud MD: Boleh, Asal Tidak Melanggar Hukum

JUMAT, 01 JANUARI 2021 | 14:32 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah tidak akan melarang apalagi melakukan langkah khusus apabila Front Pembela Islam (FPI) yang telah dibubarkan kembali membentuk Front Persatuan Islam yang juga disingkat FPI.

Menko Polhukam Mahfud MD mnegtakan, hal tersebut diperolehkan selagi tidak melakukan pelanggaran hukum sebagaimana tertuang dalam konstitusi.

"Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus," ujar Mahfud MD dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (1/1).


"Wong tiap hari juga berdiri organisasi. Saat ini ada tidak kurang dari 440.000 ormas dan perkumpulan, tidak apa-apa juga," imbuhnya menegaskan.

Mahfud mengatakan, ormas yang dibubarkan oleh pemerintah dan bertransformasi menjadi ormas atau gerakan lain bukan hanya FPI.

"Dulu Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya juga tidak apa-apa. PSI yang dibubarkan bersama Masyumi juga melahirkan ormas-ormas dan tokoh-tokohnya sampai sekarang," tuturnya.

"PNI berfusi kemudian melahirkan PDI, kemudian melahirkan PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya. Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri," sambung Mahfud MD.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, dan yang tidak bagus akan layu baik yang lama maupun yang baru.

"Jadi secara hukum dan konstitusi, tidak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul, asal tidak melanggar hukum serta mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum," demikian Mahfud MD.

Front Pembela Islam (FPI) sebelumnya telah mendeklarasikan gerakan baru yakni Front Persatuan Islam yang juga disingkat FPI pasca diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh pemerintah tentang pembubaran dan pelarangan Front Pembela Islam (FPI).

"Sudah deklarasi (Front Persatuan Islam) barusan. Di suatu tempat di Jakarta," kata Wakil Ketua Sekretaris DPP FPI Aziz Yanuar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (30/12).

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya