Berita

Alun-alun Kabupaten Ngawi/RMOLJatim

Nusantara

Cegah Kerumunan, Pemkab Ngawi Padamkan Lampu Penerangan Jalan Di Malam Tahun Baru

KAMIS, 31 DESEMBER 2020 | 14:09 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Malam pergantian tahun bagi sebagian warga masyarakat menjadikan momen yang paling ditunggu.

Namun berbeda untuk tahun ini, Pemkab Ngawi melarang adanya perayaan apapun menyambut tahun baru 2021 yang bisa memancing terjadinya kerumunan atau masyarakat bergerombol apalagi di kawasan kota.  

Untuk itu Bupati Ngawi, Budi Sulistyono melakukan sikap tegas antara lain, melakukan pemadaman lampu penerangan di sepanjang Jalan Yos Sudarso dan kawasan alun-alun sejak Kamis sore, (31/12), hingga Sabtu dini hari.


Tidak sebatas itu pihaknya dengan melibatkan TNI/Polri memperketat akses masuk ke kota dengan melakukan penyekatan di beberapa titik.

"Mulai nanti sore kita sekat semua akses pintu masuk ke kota terutama dikawasan alun-alun dan Jalan Yos Sudarso artinya ditutup total. Kecuali bagi warga atau penghuni di kawasan itu terutama yang beraktivitas di rumah sakit maupun perkantoran pun harus selektif," terang Kanang sapaan akrab Bupati Ngawi, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis, (31/12).

Ditegaskan Kanang, semua warga masyarakat sekali lagi baik pengendara motor maupun pejalan kaki dilarang beraktivitas di titik yang telah disebutkan.

Semua tindakan tersebut adalah satu upaya menekan penyebaran virus corona yang akhir-akhir ini kian massif. Sehingga masyarakat diminta untuk bisa mengerti dan memahami atas kondisi ditengah pandemi Covid-19.

Tidak sebatas itu, sambungnya, selama libur tahun baru seluruh destinasi wisata di Ngawi ditutup total selama empat hari mulai 31 Desember-3 Januari 2021.

Pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap larangan buka wisata ini. Tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan akan bersiaga di berbagai titik rawan. Pun jika ada beberapa pengusaha yang nekat buka, ada sanksi yang bisa dikenakan.

"Sanksi ringan mulai teguran hingga sampai sanksi berat cabut izin beroperasi jika melanggar protokol kesehatan," terangnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya