Berita

Alun-alun Kabupaten Ngawi/RMOLJatim

Nusantara

Cegah Kerumunan, Pemkab Ngawi Padamkan Lampu Penerangan Jalan Di Malam Tahun Baru

KAMIS, 31 DESEMBER 2020 | 14:09 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Malam pergantian tahun bagi sebagian warga masyarakat menjadikan momen yang paling ditunggu.

Namun berbeda untuk tahun ini, Pemkab Ngawi melarang adanya perayaan apapun menyambut tahun baru 2021 yang bisa memancing terjadinya kerumunan atau masyarakat bergerombol apalagi di kawasan kota.  

Untuk itu Bupati Ngawi, Budi Sulistyono melakukan sikap tegas antara lain, melakukan pemadaman lampu penerangan di sepanjang Jalan Yos Sudarso dan kawasan alun-alun sejak Kamis sore, (31/12), hingga Sabtu dini hari.


Tidak sebatas itu pihaknya dengan melibatkan TNI/Polri memperketat akses masuk ke kota dengan melakukan penyekatan di beberapa titik.

"Mulai nanti sore kita sekat semua akses pintu masuk ke kota terutama dikawasan alun-alun dan Jalan Yos Sudarso artinya ditutup total. Kecuali bagi warga atau penghuni di kawasan itu terutama yang beraktivitas di rumah sakit maupun perkantoran pun harus selektif," terang Kanang sapaan akrab Bupati Ngawi, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis, (31/12).

Ditegaskan Kanang, semua warga masyarakat sekali lagi baik pengendara motor maupun pejalan kaki dilarang beraktivitas di titik yang telah disebutkan.

Semua tindakan tersebut adalah satu upaya menekan penyebaran virus corona yang akhir-akhir ini kian massif. Sehingga masyarakat diminta untuk bisa mengerti dan memahami atas kondisi ditengah pandemi Covid-19.

Tidak sebatas itu, sambungnya, selama libur tahun baru seluruh destinasi wisata di Ngawi ditutup total selama empat hari mulai 31 Desember-3 Januari 2021.

Pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap larangan buka wisata ini. Tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan akan bersiaga di berbagai titik rawan. Pun jika ada beberapa pengusaha yang nekat buka, ada sanksi yang bisa dikenakan.

"Sanksi ringan mulai teguran hingga sampai sanksi berat cabut izin beroperasi jika melanggar protokol kesehatan," terangnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya