Berita

Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Pusat, Amirsyah Tambunan/Net

Politik

Sekjen MUI: Pembinaan Lebih Baik Ketimbang Pembubaran

KAMIS, 31 DESEMBER 2020 | 09:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA


RMOL.  Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai pemerintah lebih baik melakukan pembinaan ketimbang melarang kegiatan ormas Front Pembela Islam (FPI) sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pemimpin kementerian/lembaga.

Pembinaan yang dimaksud yakni melakukan moderasi dalam melaksanakan amanat konstitusi.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Pusat, Amirsyah Tambunan kepada wartawan, Kamis (31/12).

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Pusat, Amirsyah Tambunan kepada wartawan, Kamis (31/12).

"Pembinaan lebih baik ketimbang pembubaran," kata Amirsyah.

Menurut Amirsyah, melakukan pembubaran ormas lebih mudah dari melakukan pembinaan. Namun, sedianya pembinaan lebih dikedepankan.

"Dengan kata lain, semangat membina melalui dakwah dilakukan dengan merangkul bukan memukul," tuturnya.

Amirsyah lantas mengingatkan, agar pemerintah dapat mengedepankan pendekatan yang lebih humanis melalui dialog dalam menyikapi persoalan ormas seperti FPI. Apalagi dalam kiprahnya sebagai ormas Islam, lanjut Amirsyah, FPI tak jarang terlibat dalam setiap aksi kemanusiaan, sosial kebencanaan yang terjadi di tanah air.

“Untuk itu, pembinaan merupakan jalan tengah (moderat) dalam melaksanakan amanat konstitusi,” kata Amirsyah.

Kendati demikian, Amirsyah mengapresiasi setiap kebijakan yang menjadi keputusan pemerintah, terutama mengantisipasi aksi dan reaksi yang harus seimbang (moderat) kaitannya menangkal dan mencegah segala bentuk yang mengarah kepada kekerasan baik secara fisik maupun verbal.

Ia berharap agar setiap kebijakan yang diputuskan pemerintah dilakukan dengan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga dapat mewujudkan rasa adil bagi semua pihak.

Pasca pembubaran FPI, Amirsyah juga mengajak semua pihak untuk menahan diri dan mengormati proses hukum yang berlaku.

“Tentu harapannya, semua ini melalui mekanisme hukum yang sesuai dengan amanat konstitusi,” demikian Amirsyah.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan Mahfud MD secara resmi melarang segala aktivitas serta penggunaan simbol dan atribut FPI.

Pelarangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020 Nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya