Berita

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab/Net

Hukum

Pesan Habib Rizieq, FPI Siapkan Langkah-langkah Hukum Ke PTUN

RABU, 30 DESEMBER 2020 | 18:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ketua Badan Hukum DPP Fronf Pembela Islam (FPI), Sugito Atmo Prawiro menyampaikan pesan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) pemerintah yang membubarkan dan melarang aktivitas FPI.

Kepada wartawan, Sugito mengatakan bahwa Habib Rizieq meminta Tim Hukum FPI untuk menempuh langkah hukum menyikapi SKB tersebut.

"Tolong kita persiapkan langkah-langkah hukum," kata Sugito, di kawasan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12).


Sugito menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait SKB pemerintah tersebut.

"Kalau misalnya nanti format resmi dari pemerintah terkait pembubaran FPI kita akan mengajukan gugatan PTUN," tegasnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Sekretaris Umum DPP FPI Aziz Yanuar menambahkan, SKB pemerintah hanya bersifat sukarela alias tidak wajib untuk diikuti.

"SKB itu tidak wajib, sukarela saja," timpalnya.

Rabu siang, pemerintah secara resmi mengumumkan pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI). FPI adalah ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, setelah pembubaran, pemerintah melarang setiap kegiatan yang mengatasnamakan FPI.

"Saat ini pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD dalam jumpa pers, di kantornya, Jakarta, Rabu (30/12).

Pembubaran dan penghentian kegiatan FPI dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. SKB tersebut ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G. Plate, Kapolri Jenderal Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafly Amar.

Pertama, adanya UU 16/2017 tentang Ormas dimaksudkan untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar negara, yakni Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Kedua, isi anggaran dasar FPI dinyatakan bertentangan dengan Pasal 2 UU Ormas.

Ketiga, Keputusan Mendagri No. 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai ormas berlaku sampai 20 Juni 2019 dan sampai saat ini belum memenuhi syarat untuk memperpanjang SKT.

Keempat, bahwa ormas tidak boleh bertentangan dengan Pasal 5 huruf g, Pasal 6 huruf f, Pasal 21 huruf b dan d, Pasal 59 Ayat (3) huruf a, c, dan d, Pasal 59 Ayat (4) huruf c, dan Pasal 82A UU Ormas.

Kelima, bahwa pengurus dan/atau anggota FPI, maupun yang pernah bergabung dengan FPI, berdasarkan data, sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme. Dari angka ini, 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana.

Keenam, telah terjadi pelanggaran ketentuan hukum oleh pengurus dan atau anggota FPI yang kerap melakukan berbagai razia atau sweeping di tengah masyarakat. Padahal, sebenarnya kegiatan itu menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya