Berita

Ilustrasi kayu hasil ilegal logging/Net

Presisi

Ungkap Ilegal Logging, Bareskrim Tetapkan Satu Tersangka Korporasi Dan Amankan 6 Ribu Keping Kayu Meranti

RABU, 30 DESEMBER 2020 | 16:37 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap pembalakan liar alias ilegal logging yang terjadi di tiga tempat yakni Desa Tumbang Tangoi, Desa Batu Tukan dan KM 35 yang berada di Desa Tumbang Hiran, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.

"Kita berhasil amankan 150 batang kayu bulat jenis Meranti dan 6.586 keping kayu olahan jenis Meranti," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Syahar Diantono kepada wartawan, Rabu (30/12).

Jenderal bintang satu ini menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari adanya Laporan Polisi LP/A/0645/XI/2020/Bareskrim, tanggal  13 November 2020. Dalam kasus ini, jajaran Dit Tipidter telah menetapkan satu orang tersangka yakni RPS (52) dan satu korporasi UD Karya Abadi.


Adapun RPS, sambung Syahar, merupakan pemilik UD Karya Abadi. Dalam menjalankan aksinya membalak hutan secara ilegal, RPS juga membuat satu korporasi lain yakni Kawus Masauh kedua perusahaan itu memang memiliki Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK).

"Namun dalam pelaksanaannya, UD. Karya Abadi dan Kawus Masauh melakukan penebangan liar di dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi dengan dokumen serta diproduksi menjadi kayu olahan yang dijual kepada pembeli yang berada di Pulau Jawa dan Kalimantan," beber Syahar.

Untuk menyamarkan perbuatan pidananya, RPS melalui UD Karya Abadi memanfaatkan dokumen resmi dari suplaier yang di input ke dalam Surat Informasi Penatausahaan Hasil Hutan Online (SIPUHH-online). sehingga hasil produksinya dapat diterbitkan dokumen angkut berupa surat keterangan sah hasil hutan (SKSHHK-KO).

Terhadap para tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 83 ayat (4) huruf a Jo Pasal 12 huruf d dan/atau Pasal 83 ayat (4) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Syahar memberi pesan agar seluruh penggiat usaha atau industri yang bergerak di sektor kehutanan harus melengkapi perizinan sesuai aturan yang berlaku. Dan masyarakat dapat bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan hidup yang ada dan segera melaporkan apabila ada kegiatan perusakan hutan.

"Bareskrim Polri akan menindak tegas para penggiat usaha atau industri yang tidak mentaati aturan yang berlaku," demikian Syahar.






Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya