Berita

Ilustrasi kayu hasil ilegal logging/Net

Presisi

Ungkap Ilegal Logging, Bareskrim Tetapkan Satu Tersangka Korporasi Dan Amankan 6 Ribu Keping Kayu Meranti

RABU, 30 DESEMBER 2020 | 16:37 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap pembalakan liar alias ilegal logging yang terjadi di tiga tempat yakni Desa Tumbang Tangoi, Desa Batu Tukan dan KM 35 yang berada di Desa Tumbang Hiran, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.

"Kita berhasil amankan 150 batang kayu bulat jenis Meranti dan 6.586 keping kayu olahan jenis Meranti," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Syahar Diantono kepada wartawan, Rabu (30/12).

Jenderal bintang satu ini menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari adanya Laporan Polisi LP/A/0645/XI/2020/Bareskrim, tanggal  13 November 2020. Dalam kasus ini, jajaran Dit Tipidter telah menetapkan satu orang tersangka yakni RPS (52) dan satu korporasi UD Karya Abadi.


Adapun RPS, sambung Syahar, merupakan pemilik UD Karya Abadi. Dalam menjalankan aksinya membalak hutan secara ilegal, RPS juga membuat satu korporasi lain yakni Kawus Masauh kedua perusahaan itu memang memiliki Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK).

"Namun dalam pelaksanaannya, UD. Karya Abadi dan Kawus Masauh melakukan penebangan liar di dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi dengan dokumen serta diproduksi menjadi kayu olahan yang dijual kepada pembeli yang berada di Pulau Jawa dan Kalimantan," beber Syahar.

Untuk menyamarkan perbuatan pidananya, RPS melalui UD Karya Abadi memanfaatkan dokumen resmi dari suplaier yang di input ke dalam Surat Informasi Penatausahaan Hasil Hutan Online (SIPUHH-online). sehingga hasil produksinya dapat diterbitkan dokumen angkut berupa surat keterangan sah hasil hutan (SKSHHK-KO).

Terhadap para tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 83 ayat (4) huruf a Jo Pasal 12 huruf d dan/atau Pasal 83 ayat (4) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Syahar memberi pesan agar seluruh penggiat usaha atau industri yang bergerak di sektor kehutanan harus melengkapi perizinan sesuai aturan yang berlaku. Dan masyarakat dapat bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan hidup yang ada dan segera melaporkan apabila ada kegiatan perusakan hutan.

"Bareskrim Polri akan menindak tegas para penggiat usaha atau industri yang tidak mentaati aturan yang berlaku," demikian Syahar.






Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Giliran ASN dan Pejabat Bea Cukai Diperiksa KPK

Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:56

Usulan ATM MBG Bakal Dibahas di Komisi IX DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:40

UPDATE

Penanganan Kabupaten Terdampak Gempa NTT Terus Difokuskan Kemensos

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:21

KPK Ungkap Pengondisian Pembagian Kuota Haji 50:50 Sebelum MoU RI-Arab Saudi

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:16

BNPB Perkuat OMC Tangani Karhutla di Kalimantan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:02

Iran Pamerkan Pabrik Rudal Balistik Bawah Tanah

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:26

Pasukan Darat dan Water Bombing Dikerahkan Padamkan Karhutla Kalsel

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:21

KPK Usut Dugaan Korupsi PBJ Era Bupati Bogor Rudy Susmanto

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:13

Prabowo dan Jokowi Hadiri Pernikahan Kasespri Rizky Irmansyah di JCC

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:07

Desa Sade Terbakar, Ini Sejarah dan Asal-usul Masyarakat Suku Sasak

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:52

Ada Gerhana Bulan Sebagian Akhir Agustus 2026, Catat Jadwalnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:43

Karhutla Kalsel, Api Tak Terlihat tapi Gambut Masih Berasap

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:13

Selengkapnya