Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Game Online Jadi Hal Terlarang Bagi ASN Di Pemkot Banda Aceh

RABU, 30 DESEMBER 2020 | 16:13 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Para aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Banda Aceh kini tak bisa lagi 'nyambi' bermain game online saat jam kerja. Bahkan, game online yang sudah kadung ada di dalam gawai diminta untuk segera dihapus.

Pemkot Banda Aceh resmi mengeluarkan surat larangan bermain game online bagi ASN maupun tenaga kontrak. Alasannya, permainan ini dinilai dapat mengakibatkan penurunan produktivitas kerja.

Larangan itu tertuang dalam surat bernomor 800/2628 yang ditandatangani Plt Sekda Banda Aceh, Muzakkir. Di dalamnya tertuang instruksi agar seluruh kepala OPD di lingkungan Pemkot untuk melarang ASN dan tenaga kontrak bermain game online.


“Surat itu disiapkan oleh BKPSDM,” kata Kabag Humas Pemkot Banda Aceh, Said Fauzan, Rabu (30/12), dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Larangan bermain game online itu juga dibuat untuk menciptakan kondisi kehidupan dan suasana kota yang Islami. Sesuai visi Walikota Banda Aceh, yakni terwujudnya Kota Banda Aceh yang gemilang dalam bingkai syariah.

Muzakkir, dalam surat itu, menilai game online mengakibatkan penurunan produktivitas kerja, terganggunya proses pelayanan kepada masyarakat, serta perilaku tersebut bertentangan dengan syariat Islam dalam hal penggunaan waktu yang sia-sia.

Muzakkir juga meminta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melarang ASN dan tenaga kontrak bermain game online, dan bagi yang sudah meng-install-nya agar segera menghapusnya.

Dia juga meminta para Kepala OPD melakukan pemantauan dalam pelaksanaan larangan ini. Apabila terdapat ASN yang melanggar maka akan dikenakan hukuman sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

"Sedangkan untuk tenaga kontrak akan ditinjau ulang perpanjangan kontrak perjanjian kerja," tutup Muzakkir.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya