Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Game Online Jadi Hal Terlarang Bagi ASN Di Pemkot Banda Aceh

RABU, 30 DESEMBER 2020 | 16:13 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Para aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Banda Aceh kini tak bisa lagi 'nyambi' bermain game online saat jam kerja. Bahkan, game online yang sudah kadung ada di dalam gawai diminta untuk segera dihapus.

Pemkot Banda Aceh resmi mengeluarkan surat larangan bermain game online bagi ASN maupun tenaga kontrak. Alasannya, permainan ini dinilai dapat mengakibatkan penurunan produktivitas kerja.

Larangan itu tertuang dalam surat bernomor 800/2628 yang ditandatangani Plt Sekda Banda Aceh, Muzakkir. Di dalamnya tertuang instruksi agar seluruh kepala OPD di lingkungan Pemkot untuk melarang ASN dan tenaga kontrak bermain game online.


“Surat itu disiapkan oleh BKPSDM,” kata Kabag Humas Pemkot Banda Aceh, Said Fauzan, Rabu (30/12), dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Larangan bermain game online itu juga dibuat untuk menciptakan kondisi kehidupan dan suasana kota yang Islami. Sesuai visi Walikota Banda Aceh, yakni terwujudnya Kota Banda Aceh yang gemilang dalam bingkai syariah.

Muzakkir, dalam surat itu, menilai game online mengakibatkan penurunan produktivitas kerja, terganggunya proses pelayanan kepada masyarakat, serta perilaku tersebut bertentangan dengan syariat Islam dalam hal penggunaan waktu yang sia-sia.

Muzakkir juga meminta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melarang ASN dan tenaga kontrak bermain game online, dan bagi yang sudah meng-install-nya agar segera menghapusnya.

Dia juga meminta para Kepala OPD melakukan pemantauan dalam pelaksanaan larangan ini. Apabila terdapat ASN yang melanggar maka akan dikenakan hukuman sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

"Sedangkan untuk tenaga kontrak akan ditinjau ulang perpanjangan kontrak perjanjian kerja," tutup Muzakkir.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya